Bingkaiwarta, INDRAMAYU – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu bekerja sama dengan Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Industri (DISKOPDAGIN) Kabupaten Indramayu melakukan sidak ke sejumlah SPBU di wilayah Indramayu, Jawa Barat, Selasa (2/4/2024).
Sidak tersebut dilakukan untuk mengukur takaran BBM yang keluar dari mesin pengisisan BBM menggunakan bejana ukur dari UPTD Metrologi Diskopdagin Kabupaten Indramayu.
Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah adanya kecurangan atau penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum SPBU.
Kepala UPTD Metrologi Legal, Rivan Waluyo, menjelaskan kegiatan itu merupakan bagian dari pengawasan dan pencegahan kecurangan atau penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di SPBU wilayah Kabupaten Indramayu menjelang cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Dari hasil sidak pengukuran itu ditemukan di SPBU 34.45210 Desa Lanjan, Kecamatan Lohbener, dispenser Pertamax 92 menghasilkan -35 ml per 20 liter dan dispenser Bio Solar menghasilkan -20 ml per 20 liter.
Selain itu SPBU 34.452.20, ditemukan satu nozzle dalam kondisi rusak sehingga dilakukan pemasangan kawat segel oleh pihak UPTD Meterologi Legal.
“Hasil pengukuran adalah -15 ml per 20 liter (masih dalam batas toleransi kewajaran),” ungkapnya.
Sementara di SPBU 34.452.19 Desa Kiajaran Wetan, dispenser Pertalite menghasilkan kurang lebih 30 ml per 20 liter. Nilai plus minus dalam pengukuran tersebut terjadi akibat usia pemakaian alat pada dispenser BBM.
“Langkah-langkah penanganan seperti pemasangan kawat segel dilakukan untuk mencegah operasional alat pompa/nozzle yang rusak agar tidak melayani pembeli,” ucapnya. (SLE)
