banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Setelah Dipinjam, Sudirman Akhirnya Dikembalikan ke Lapas Cirebon

Bingkaiwarta, CIREBON – Sudirman, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016 silam, yang sempat dipinjam oleh Polda Jawa Barat untuk pengembangan daftar pencarian orang (DPO) pada kasus tersebut, akhirnya dikembalikan ke Lapas Kelas I Cirebon, Jawa Barat, Kamis (5/9/2024).

Dari pantauan bingkaiwarta.co.id dilokasi, Sudirman tiba di Lapas Kelas I Cirebon sekitar pukul 12.30 WIB dengan menggunakan kendaraan Transpas Kelas IIA Banceuy Bandung, dan langsung dimasukan kedalam lapas melalui pintu pabrik pertenunan Lapas Kelas I Cirebon.

banner 728x250

Menurut salah satu kuasa hukum Sudirman, Jan Sangapan Hutabarat mengungkapkan, kondisi Sudirman dalam keadaan sehat saat dikembalikan ke Lapas Kelas I Cirebon.

“Hari ini Sudirman tiba di lapas Kesambi Cirebon, kami mendapatkan kabar sebelum jalan Sudirman dalam keadaan sehat, bahkan timbul rasa riang gembira untuk kembali ke lapas Kesambi ini,” ungkapnya kepada awak media.

Jan mengatakan, pengembalian Sudirman ke Lapas Kelas I Cirebon tersebut berbeda dengan keenam terpidana lainnya yang telah kembali lebih dahulu, karena tim dari Peradi terlambat mendapatkan kuasa dari Sudirman.

“Sudirman ini sempat beda dari enam terpidana lainnya karena memang kembalinya Sudirman ke lapas di Bandung itu agak terlambat dengan yang lainnya, kami juga agak terlambat mendapatkan kuasa dari Sudirman,” katanya.

Lebih lanjut, Jan menjelaskan, setelah mendapatkan kuasa dari Sudirman, pihaknya langsung mengajukan peninjauan kembali (PK) Sudirman ke Pengadilan Negeri Cirebon.

“Satu minggu setelah mendapatkan kuasa, kami langsung mendaftarkan PK atas nama Sudirman ke Pengadilan Negeri Cirebon,” jelasnya.

Rencananya sidang PK perdana Sudirman akan digelar di PN Cirebon pada Rabu 25 September 2024.

“Rencana dari surat yang kami terima itu PK Sudirman dilaksanakan tanggal 25 September 2024, tapi kami akan mengusahakan kepada yang mulia majelis hakim untuk menyatukan PK Sudirman dengan enam terpidana lainnya,” jelasnya.

Tim kuasa hukum Sudirman berencana akan mengajuakn untuk digabungkan sidang PK Sudirman dengan keenam terpidana lainnya, dengan alasan pokok perkara Sudirman sama dengan keenam terpidana lainnya.

“Karena pada prinsipnya, pokok perkaranya itu sama dengan Hadi cs, mereka itu masuk dalam putusan Pengadilan Negeri Cirebon. Untuk novum-novumnya juga sama, untuk Sudirman ini ada fakta alibi, bahwa pada saat malam itu (2016) pukul 21.30 WIB, Sudirman itu main Hp di depan rumah dan ada yang menyaksikan itu,” tegasnya.

Diketahui, Polda Jawa Barat meminjam Sudirman dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, pada tanggal 21 Mei 2024, bersama keenam terpidana lainnya. Namun, pengembalian Sudirman berbeda dengan terpidana lainnya, keenam terpidana lebih dulu dipindahkan ke Lapas Kelas I Cirebon pada tanggal 15 Agustus 2024. (SLE)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!