Bingkaiwarta, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali mengingatkan masyarakat untuk cermat dalam mengurus administrasi pertanahan. Dua layanan yang sering disamakan, yaitu Pengecekan Sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), ternyata memiliki fungsi dan tujuan penggunaan yang berbeda.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, menjelaskan bahwa pemahaman akan perbedaan ini sangat krusial agar masyarakat tidak salah mengambil langkah dalam pengurusan dokumen tanah.
“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Ana Anida dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).
Pengecekan Sertipikat: Verifikasi Sebelum Transaksi
Pengecekan sertipikat adalah layanan verifikasi yang bertujuan memastikan keaslian dan kesesuaian data pada sertipikat fisik dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan. Layanan ini secara khusus diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Proses ini dilakukan sebelum PPAT membuat akta pemindahan hak (misalnya jual beli) atau akta pembebanan hak (seperti kredit bank). Melalui layanan ini, PPAT dapat memastikan data fisik dan yuridis pada sertipikat telah sesuai dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran yang tersimpan. Hal ini penting untuk meminimalisir risiko sengketa di kemudian hari.
SKPT: Dokumen Informasi Resmi
Sementara itu, SKPT adalah dokumen resmi yang memuat keterangan lengkap mengenai suatu bidang tanah yang terdaftar. Di dalamnya termuat status hak, identitas pemegang hak, serta catatan-catatan lain dalam administrasi pertanahan. SKPT dibutuhkan untuk dua kepentingan utama, yaitu untuk keperluan lelang maupun penyajian informasi data tanah.
“SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan,” terang Ana Anida.
Kesimpulan
Secara ringkas, Pengecekan Sertipikat berfokus pada validasi sertipikat fisik yang dimiliki pemohon, biasanya dalam rangka transaksi di notaris/PPAT. Di sisi lain, SKPT adalah surat keterangan resmi yang menjelaskan riwayat dan status data pendaftaran suatu bidang tanah, baik untuk keperluan lelang maupun bukti hukum bagi pihak berkepentingan.
Kementerian ATR/BPN berharap, dengan pemahaman yang tepat ini, masyarakat dapat menyesuaikan layanan yang diajukan dengan kebutuhannya secara tepat dan efisien. (Abel/hms)













