Bingkaiwarta, KUNINGAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan mencatat hasil kerja nyata selama periode Mei hingga Juli 2026. Sebanyak 11 kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap, diikuti pengamanan 12 tersangka yang kini sudah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kuningan, AKBP M. Ali Akbar, didampingi Kasat Narkoba AKP Jojo Sutarjo, menyampaikan rincian hasil penindakan saat konferensi pers resmi, Selasa (14/7/2026). Dari jumlah tersangka tersebut, tercatat lima orang merupakan pelaku berulang atau residivis yang sebelumnya sudah terjerat hukum, mayoritas terkait peredaran sabu.
“Selama tiga bulan berjalan, kami berhasil menuntaskan pengungkapan 11 laporan kasus. Seluruh tersangka sudah diamankan dan ditahan guna memperlancar penelusuran jaringan lebih luas,” tegas AKBP Ali Akbar.
Dari operasi tersebut, petugas menyita barang bukti utama berupa 90 paket sabu dengan berat total 125,21 gram, yang jika beredar di pasaran gelap nilainya ditaksir mencapai hampir Rp200 juta. Selain itu, turut diamankan pula dua batang tanaman ganja, 24 butir psikotropika, serta sebanyak 3.847 butir Obat Keras Tertentu yang beredar tanpa izin.
Kapolres juga memaparkan cara kerja pelaku yang makin beragam dan berusaha mengelabui pengawasan: ada yang menggunakan sistem tempel, menaruh barang di lokasi tersembunyi yang disepakati, serta modus COD atau pertemuan langsung saat transaksi berlangsung.
Tindakan hukum yang dijatuhkan pun disesuaikan dengan jenis barang bukti:
– Sabu: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, ancaman hingga pidana mati atau penjara seumur hidup.
– Ganja: Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika, ancaman 5–20 tahun penjara.
– Psikotropika: Pasal 62 UU Psikotropika, ancaman maksimal 5 tahun penjara.
– Obat keras ilegal: Pasal 435 dan 436 UU Kesehatan, ancaman hingga 12 tahun penjara.
Di akhir keterangannya, pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk terus memperketat pengawasan dan penindakan. Masyarakat pun diajak berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar agar wilayah Kuningan makin bersih dari bahaya narkoba. (Abel)













