Bingkaiwarta, CIGANDAMEKAR – Seorang ibu melaporkan suaminya ke kantor polisi, lantaran telah menggauli anak gadisnya yang masih remaja. DS (36), lelaki asal Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan ini benar-benar tak patut dicontoh. Sat Reskrim Polres Kuningan pun akhirnya menciduk pelaku yang telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya.
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M. Hafid Firmansyah membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurut Hafid, kejadian dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia 17 tahun tersebut awalnya terjadi pada Bulan Juni tahun 2021
“Ibu korban merasa curiga melihat perilaku dari pelaku yang sering kedapatan menyentuh bagian tubuh korban seperti bagian dada. Kemudian Ibu korban menanyakan kepada korban apa yang telah dilakukan pelaku terhadap korban. Akhirnya korban mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku,” jelas Hafid saat di konfirmasi bingkaiwarta.co.id, Senin (12/9/2022).
Dikatakan Hafid, pelaku telah melakukan persetubuhan tersebut hingga berulang kali. Dan, Ia pun meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Karena merasa tidak terima dengan kelakuan pelaku, maka ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada kami,” ujarnya.
Atas peristiwa itu, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no, 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan atau denda maksimal lima milyar rupiah.
“Pelaku saat ini sudah kami amankan dan sedang dalam proses pemeriksaan lanjutan,” pungkasnya. (Abel)













