Bingkaiwarta, RIAU — Operasi besar-besaran kembali membuahkan hasil. Tim gabungan yang terdiri dari BNN RI, Ditjen Bea dan Cukai, serta Polda Kepulauan Riau berhasil mengamankan 2,6 ton narkotika golongan 1 jenis Metamfetamin Cair yang dibawa kapal berbendera Tanzania, MV OCEAN PORTER. Pengungkapan ini terjadi di Perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada Senin (17/8/2026), setelah tim memperoleh informasi pergerakan kapal yang mencurigakan dan diketahui beberapa kali berganti nama, yakni HONG RUN 2, RACE WIND, RAIN MAKER, dan terakhir MV OCEAN PORTER.
Sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan — yang juga melibatkan Kanwil Bea dan Cukai Kepri, BNNP Kepri, serta PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun — berhasil melakukan pencegatan terhadap kapal tersebut. Kapal kemudian dibawa ke Dermaga PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun untuk diperiksa menggunakan alat Back Scatter, anjing pelacak K9, serta penggeledahan awak dan seluruh kompartemen kapal.
Dari empat kontainer yang diperiksa, dua di antaranya kosong, satu berisi perlengkapan kapal seperti tali, suku cadang, dan plastik pembungkus, sedangkan satu kontainer yang masih tergembok dan baru dilas berisi bungkusan rokok bermerek “GD” berbahasa Mandarin. Namun berdasarkan keterangan salah satu awak kapal, pemeriksaan dikembangkan ke lokasi penyimpanan di atas kontainer, di mana tim menemukan delapan drum berkapasitas 200 liter masing-masing dan satu tangki air berkapasitas 1.000 liter berisi cairan. Pemeriksaan menggunakan Narcotics Identification Kit menunjukkan hasil positif mengandung Metamfetamin, dengan total berat bruto mencapai 2,6 ton.
Selain narkotika, tim juga menyita 157 kotak rokok ilegal asal China bermerek GD berjumlah 1.570.000 batang, serta mengamankan 10 awak kapal yang seluruhnya berkewarganegaraan asing berinisial AT, ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, dan TH.
Berdasarkan pengakuan Kapten kapal, AT, MV OCEAN PORTER tiba di Pelabuhan Rajang Sibu, Sarawak, Malaysia, pada 18 Mei 2026 untuk perbaikan. Kapal berangkat kembali pada 30 Juli 2026 menuju Chittagong, Bangladesh, sebelum melanjutkan ke Kaohsiung, Taiwan. Pada 14 Agustus 2026, kapal mengisi bahan bakar di perairan Langkawi dari kapal lain sebanyak sekitar 40 ton, sebelum akhirnya diamankan tim gabungan.
Pengungkapan kasus ini berhasil mencegah peredaran narkotika dengan valuasi ekonomi mencapai hampir Rp8,5 triliun. Lebih dari itu, langkah tegas ini sekaligus menyelamatkan sekitar 14,13 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (Abel/hms)













