banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

1,5 Tahun Jadi Pengedar, Warga Cigadung Berhasil Ditangkap BNN Kuningan

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kuningan telah berhasil menangkap sindikat jaringan narkotika, di Jl. Cendana Raya No. 42 Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Rabu (01/06/2022).

Kepala BNN Kuningan AKBP Yaya Satyanagara dalam Press Releasenya menjelaskan, bahwa tersangka TH alias YT merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah inkrah (vonis PN Kuningan) pada tanggal 21 Januari 2022. TH ditangkap BNN Kuningan dalam menindaklanjuti upaya pengejaran dan Pencarian terhadap terduga tersangka lain (DPO) atas perkara NB alias H.

banner 728x250

“Tersangka TH ini telah melakukan dua (2) kali perbuatan melanggar hukum, yaitu pada bulan Januari 2022 dan Juni 2022. TH berhasil kami tangkap di rumah kontrakannya, Jl. Cendana Raya No. 42 Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, dengan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Gol I bukan tanaman, jenis Sabu,” jelas Yaya dihadapan awak media, Senin (06/06/2022).

Dikatakan Yaya, tersangka TH merupakan warga RT 007 RW 002 Lingkung Paleben Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan. “Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti Narkotika 4 bungkus plastik bening yang diduga Narkotika golongan I jenis Sabu seberat 26,47 gram,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Yaya, barang bukti Non Narkotika yang berhasil ditemukan berupa 1 set alat hisap sabu/bong, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah ATM BCA, 1 buah ATM BRI, 1 unit handphone merk Redmi type Note 7 warna hitam, 1 pak plastik klip bening, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio.

“Menurut pengakuan tersangka, Ia sudah 1,5 tahun menjadi pengedar sabu. Sebelumnya, Ia bekerja di bengkel motor,” imbuhnya.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke BNN Kuningan guna pemeriksaan lebih lanjut. Sesuai dengan perbuatannya, tersangka diancam hukuman diatas 5 tahun penjara. (Abel)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan