Bingkaiwarta, JAKARTA – Inovasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja resmi diluncurkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada 17 Agustus 2026. Memasuki minggu kedua pelaksanaannya, layanan ini telah berjalan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) yang menjadi lokasi percontohan (pilot project).
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, menyambut baik antusiasme masyarakat sekaligus mengajak pengguna layanan untuk ikut memberikan masukan guna menyempurnakan kualitas layanan tersebut.
“Apabila masih ada hal yang perlu diperbaiki, silakan sampaikan kepada kami. Kami akan melakukan perbaikan sehingga pada akhirnya kita benar‑benar dapat menemukan formulasi yang tepat mengenai seperti apa pelaksanaan layanan Peralihan Hak dalam 10 hari,” ujar Dirjen PHPT saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Asnaedi menegaskan bahwa keberhasilan target penyelesaian 10 hari sangat bergantung juga pada kesiapan masyarakat. Hal utama yang perlu dipastikan adalah kesiapan kedua belah pihak, penjual maupun pembeli saat penandatanganan akta di hadapan PPAT. “Jangan sampai sudah waktunya penandatanganan, antara penjual atau pembelinya tidak ada. Nah, ini kan jadi molor waktunya,” tuturnya.
Selain kesiapan kehadiran, masyarakat juga diingatkan untuk mempersiapkan kewajiban biaya sejak awal agar proses berjalan lancar:
– 📌 Penjual: Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5%
– 📌 Pembeli: Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5%
– 📌 Jasa PPAT sesuai aturan PP serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) permohonan di ATR/BPN
“Jadi, kalau semua persyaratan sudah oke, sudah ada biaya untuk perpajakannya, untuk PNBP‑nya, silakan diajukan. Tapi kalau belum siap, ya jangan diajukan karena sukses tidaknya proses Peralihan Hak 10 hari ada juga peran dari masyarakat,” kata Asnaedi.
📋 17 Kantah Lokasi Uji Coba Peralihan Hak Terintegrasi :
Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan; Tangerang Selatan; Depok; Surabaya I, Malang, Semarang, Kabupaten Semarang; Batam; Pontianak, Samarinda; Makassar; Badung, Buleleng; serta Kupang.
“Untuk inovasi ini karena sesuatu yang lumayan radikal, makanya kita piloting pertama di 17 Kantah. Tujuan piloting, kita masih ingin mencari formulasi yang paling tepat, makanya tiap hari ini kita evaluasi terus kekurangannya di mana, hambatannya di mana, di pihak mana yang terhambat. Kita periksa tiap hari untuk kita perbaiki. Jadi nanti pada saat sudah firm kita bisa pantau semua sehingga nanti total durasinya itu kita bisa kontrol,” pungkas Asnaedi. (Abel)













