banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

2 Pengedar Obat Terlarang Berhasil Diringkus Polisi

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Satuan Narkoba Polres Kuningan telah berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku penjual obat obatan terlarang jenis Trihexypenidil dan Detrometropan, Kamis (02/06/2022).

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Otong Djubaedi menjelaskan, kedua pelaku merupakan Target Operasi (TO) jajaran Satuan Narkoba Polres Kuningan.

banner 728x250

“Berdasarkan laporan dari masyarakat, kedua orang ini sering mengedarkan obat obatan terlarang jenis Trihexypenidil dan Detrometropan,” ujar Kasat Narkoba didampingi Kasi Humas IPTU Sukarno kepada awak media, Jumat (03/06/2022).

Adapun kedua tersangka, yaitu RS (31) warga Dusun Kliwon, Desa Sindangagung, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan. RS ditangkap di bengkel Jl. Baru Muhamad Yamin Desa Kertawangunan, Kecamatan Sindangagung, Kamis (02/06/2022) sekira pukul 13.00 WIB. 

“Dari tersangka RS ditemukan barang bukti berupa 30 butir dextrometropan, 20 butir trihexipenidle, 1 unit HP Samsung dan 1 buah kantong kresek warna hitam,” terangnya.

Sedangkan tersangka JS (25) warga Pekalipun Cirebon, ditangkap hari Kamis (02/06/ 2022) sekira pukul 14.00 WIB di Ruko Pasar Sadamantra, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan.

“Dari tersangka JS, kami menemukan barang bukti berupa 180 butir detrometropan, uang Rp 50.000,- dan 1 (satu) kantong kresek warna hitam,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun. (Abel)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan