banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

3 Anggota DPRD Jatim dari Fraksi Gerindra Terjaring Razia Narkoba di Penginapan Surabaya

 

Bingkaiwarta, SURABAYA — Delapan pria diamankan aparat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dari sebuah kamar penginapan pada dini hari Senin (28/9/2026). Dari kelompok tersebut, tiga di antaranya ternyata menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di lingkungan Jawa Timur.

banner 728x250

Ketiga politisi tersebut berinisial U (DPRD Kabupaten Malang), A (DPRD Kabupaten Banyuwangi), dan Ar (DPRD Kabupaten Situbondo), yang semuanya merupakan kader dari Fraksi Gerindra. Sementara lima orang lainnya adalah warga sipil berinisial F, K, N, Ro, dan R.

Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigakan aktivitas seorang pegawai swasta berinisial N. Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera menindaklanjuti dan melakukan penyergapan di lokasi.

“Saat petugas tiba di lokasi, ditemukan seluruh penghuni ruangan sedang menghisap zat adiktif. Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, pada Rabu (30/9/2026).

Barang bukti yang disita berupa sisa sabu dalam plastik, dua tablet ekstasi kuning, perangkat hisap, pemantik, serta bungkus rokok bekas yang digunakan sebagai tempat penyimpanan. Berdasarkan pengakuan awal, N mengaku mendapatkan pasokan dari seseorang bernama C yang berdomisili di Surabaya. Sosok tersebut kini diburu dan ditetapkan sebagai buronan.

Hasil uji laboratorium menunjukkan tujuh orang positif pil koplo, sedangkan N terdeteksi positif ganda sabu maupun pil koplo.

Kedelapan orang tersebut tidak ditahan di Lembaga Pemasyarakatan, melainkan diproses melalui jalur keadilan restoratif karena jumlah barang bukti yang ditemukan di bawah batas SEMA.

“Semuanya kami proses melalui restorative justice dan dipastikan tetap sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas AKP Hadi Ismanto.

Sementara itu, Pengurus DPD Gerindra Jawa Timur memberikan peringatan tegas terkait kasus ini.

“Apabila hasil penyelidikan aparat kepolisian menyatakan bersalah, maka akan ada pemecatan dan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi yang menjabat sebagai anggota dewan. Namun saat ini kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil resmi dari kepolisian,” tegas Kharisma, perwakilan DPD Gerindra Jawa Timur. (Abel)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan