Bingkaiwarta, KUNINGAN – Kejaksaan Negeri Kuningan memperingati Hari Bhakti Adhyaksa dan HUT IAD (Ikatan Adhyaksa Darmakarini) ke 24 Tahun 2024, di halaman kantor setempat, Senin (22/7/2024). Peringatan di tahun ini, mengusung tema “Akselerasi Kejaksaan Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas”. Dimana tema kali ini merupakan kristalisasi dari visi pemerintah guna mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Adapun rangkaian kegiatan yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Kuningan dalam memperingati Hari Bhakti Adhyaksa yaitu melakukan pembagian Bakti Sosial kepada para puma kejaksaan dan Pondok Pesantren Madrasah Alma’muroh, melakukan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Haur Duni pada hari Minggu tanggal 21 juli 2024, serta pada hari Senin Tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 07.30 WIB Kejaksaan Negeri Kuningan melaksanakan upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 64 Tahun 2024 di halaman kantor, yang semuanya dilaksanakan dengan sederhana namun tetap tidak mengurangi khidmat dari kegiatan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Dudy Mulyakusumah, SH.,M.M mengatakan, sesuai dengan Amanat Jaksa Agung bahwa Hari Bakti Adhyaksa sepatutnya dihayati sebagai momen berkontemplasi secara internal dan edukasi kepada masyarakat atas peran dan kedudukan kejaksaan.
“Segala capaian kinerja dan prestasi yang telah kita raih dengan kerja keras berhasil membawa kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya oleh masyarakat,” ujar Dudi kepada bingkaiwarta.co.id, Selasa (23/7/2024).
Mengutip dari pidato amanat Jaksa Agung RI pada Tahun 2024, Dudi menyampaikan capaian kinerja dari masing-masing bidang sebagai berikut:
a. Bidang Pembinaan, per 12 Juni 2024 penyerapan anggaran Kejaksaan RI mencapai persentase 49,50% senilai Rp 9.218.897.941.018,- (sembilan triliun dua ratus delapan belas miliar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta. sembilan ratus empat puluh satu ribu delapan belas rupiah) dan juga telah melaksanakan penerimaan pegawai Tahun 2023 dengan jumlah perekrutan sebanyak 7.648 (tujuh ribu enam ratus empat puluh delapan).
b. Bidang Intelijen, per Juli 2024 telah melakukan kegiatan pengamanan pembangunan strategis sebanyak 258 (dua ratus lima puluh delapan) proyek, yang di dalamnya terdapat 86 (delapan puluh enam) Proyek Strategis Nasional (PSN). Kemudian pelaksanaan Tangkap Buronan periode Januari sampai dengan Juni 2024 sejumlah 73 (tujuh puluh tiga orang).
c. Bidang Tindak Pidana Umum, penyelesaian penanganan perkara hingga tahap eksekusi sampai pada Juni 2024 sebanyak 46.300 (empat puluh enam ribu tiga ratus) perkara, dan tahap dua sebanyak 55.202 (lima puluh lima ribu dua ratus dua) perkara. Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif sejak diundangkannya beleid tentang keadilan restoratif, sebanyak 5.482 (lima ribu empat ratus delapan puluh dua) perkara.
d. Bidang Tindak Pidana Khusus, sepanjang Semester I tahun 2024 telah melakukan penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp1,3 Triliun, serta di tahun ini bidang pidsus sedang mengungkap penanganan perkara mega korupsi tata kelola pertambangan timah dengan kerugian total sebesar Rp300 triliun yang terbagi menjadi kerugian negara sebesar Rp29 triliun dan kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan sebesar Rp271 triliun.
e. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, telah berhasil melakukan penyelamatan Keuangan Negara melalui jalur perdata sebesar Rp23 triliun (dua puluh tiga triliun)
f. Bidang Pidana Militer, sejak Agustus 2023 sampai Juni 2024, telah melaksanakan fungsi koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh Oditurat sebanyak 118 (seratus delapan belas) kegiatan, yang terdiri dari 59 (lima puluh sembilan) Penindakan, 40 (empat puluh) Penuntutan dan Eksekusi sejumlah 19 (sembilan belas) perkara.
g. Bidang Pengawasan, sampai dengan Juni 2024 telah melakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap 48 (empat puluh delapan) pegawai dengan rincian 4 (empat) pegawai dijatuhi hukuman disiplin ringan, 20 (dua puluh) pegawai dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan 24 (dua puluh empat) pegawai dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat
Dalam hal ini, lanjut Dudi, Jaksa Agung RI juga telah menyampaikan Perintah Harian untuk dihayati dan dilaksanakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas kepada seluruh jajaran Kejaksaan, seperti Bangun budaya kerja yang terencana prosedural, terukur, dan akuntabel dengan terwujudnya kepatuhan internal dan mitigasi resiko untuk mencapai tujuan organisasi.
“Gunakan hati nurani dan akal sehat sebagai landasan di dalam melaksanakan tugas dan kewenangan. Wujudkan soliditas melalui kesamaan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak guna mengaktualisasikan prinsip een en ondelbaar, lalu Benahi pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas secara efektif dan efisien,” jelasnya.
Selain itu, sambung Dudi, Jadikan pembinaan, pengawasan, dan badan pendidikan dan pelatihan kejaksaan sebagai Trisula penggerak perubahan sekaligus penjamin mutu pelaksanaan tugas secara profesional dan terukur.
“Laksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan Persiapkan arah kebijakan institusi kejaksaan dalam menyongsong Indonesia Emas Tahun 2045,” pungkas Dudi. (Abel)