banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Kapolres Kuningan : Kepada Pengedar Narkoba, Anda Bisa Berlari Tapi Tidak Bisa Sembunyi!

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan telah berhasil mengungkap 7 kasus tindak pidana narkoba selama bulan September 2024. Adapun kasus-kasus tersebut tersebar di beberapa wilayah hukum Polres Kuningan, antara lain 4 kasus di Kuningan, 2 kasus di Garawangi, dan 1 kasus di Luragung.

“Kami telah berhasil menangani 7 kasus dengan 8 tersangka, terdiri dari 7 laki-laki dan 1 perempuan. Para tersangka terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat keras yang tidak memiliki izin edar,” ungkap Kapolres AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto, dalam Konferensi Pers nya, Kamis (3/10/2024).

banner 728x250

Kapolres menyebut, dari total 7 kasus, terdapat 5 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan 2 kasus penyalahgunaan obat keras terbatas tanpa izin edar.

“Kami mengamankan barang bukti berupa 33 paket sabu seberat 13,15 gram dan 1.046 butir obat keras/bebas terbatas, termasuk Trihexyphenidyl, Tramadol, dan Dextromethorphan,” jelasnya.

Adapun para tersangka yakni berinisial AA (29) kasus Sabu warga Kuningan, ASA (32) kasus Sabu warga Cigugur, M (27) kasus Sabu warga Kuningan, AWN (24) kasus Sabu warga Kuningan, dan Ah (31) kasus Sabu warga Kramatmulya.

Kemudian tersangka berinisial NCD (28) kasus Sabu warga Kramatmulya, AIA (23) kasus Obat Keras Terbatas warga Ciawigebang, dan AA (23) kasus Obat Keras Terbatas warga Darma.

Menurut Kapolres, modus operandi yang digunakan para pelaku bervariasi, mulai dari sistem tempel hingga transaksi langsung (COD). Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman yang serius.

“Untuk kasus narkotika jenis sabu, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” ujarnya.

Sedangkan untuk kasus obat keras, mereka dijerat dengan pasal 435 dan 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres menegaskan, bahwa Polres Kuningan akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras di wilayah hukumnya. Pihaknya akan terus berupaya mengungkap kasus-kasus lain, guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.

“Kepada para tersangka pengguna dan pengedar narkoba anda bisa berlari, tapi tidak bisa bersembunyi. Kami pastikan bahwa kalian akan kami tangkap,” tegas Kapolres. (Abel)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan