Bingkaiwarta, JALAKSANA – Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Husnul Khotimah (STISHK) Kuningan kembali menunjukkan komitmennya dalam pengembangan pendidikan hukum dan pelayanan masyarakat melalui pe-launching-an Pusat Kajian dan Bantuan Hukum (PKBH), Sabtu (5/10/2024), di Aula Kampus STISHK.
Acara ini dihadiri oleh jajaran pimpinan, dosen, serta mahasiswa. Program PKBH ini hadir sebagai salah satu upaya kampus untuk memberikan akses bantuan hukum bagi masyarakat luas serta mendukung riset-riset hukum yang aplikatif.
Dr. Mualim, S.Pd.I., M.A., selaku Ketua STISHK Kuningan menyampaikan, bahwa peluncuran PKBH ini merupakan wujud nyata kontribusi kampus terhadap pengembangan pendidikan hukum yang lebih luas dan bermanfaat. “Kami berharap PKBH dapat menjadi jembatan antara dunia akademik dan praktik hukum, serta membantu masyarakat dalam mendapatkan pendampingan hukum yang memadai,” ujarnya.
Selain itu, Ia juga menegaskan bahwa keberadaan PKBH ini akan memperkuat posisi STISHK sebagai kampus yang peduli terhadap keadilan sosial.
Ketua PKBH, Dr. Dina Madinah, S.E., Macc., turut menyampaikan bahwa PKBH tidak hanya berfokus pada pelayanan bantuan hukum, tetapi juga akan berperan sebagai pusat kajian yang menghasilkan penelitian-penelitian ilmiah terkait permasalahan hukum di Indonesia.
“Kami ingin PKBH STISHK menjadi tempat bertemunya ide-ide akademik dengan kebutuhan hukum di masyarakat. Dengan sinergi ini, kami yakin bisa memberikan kontribusi nyata, baik melalui advokasi, pendampingan hukum, maupun publikasi ilmiah,” ujar Dina.
Dengan adanya Pusat Kajian dan Bantuan Hukum ini, diharapkan masyarakat, terutama yang kurang mampu, dapat mengakses layanan hukum secara gratis dan profesional. Program ini juga membuka kesempatan bagi mahasiswa STISHK untuk terlibat langsung dalam proses pendampingan dan penyelesaian kasus, sehingga mereka dapat mengasah kemampuan praktik hukumnya di lapangan.
Launching PKBH ini menandai langkah awal dari berbagai program yang akan dikembangkan oleh STISHK Kuningan demi mewujudkan kampus yang berperan aktif dalam pembangunan dan pemberdayaan hukum di Indonesia. (Abel)













