Bingkaiwarta, KUNINGAN – Ribuan honorer berstatus R2 dan R3 Kabupaten Kuningan melakukan aksi damai di depan kantor DPRD Kabupaten Kuningan, Kamis (16/1/2025) siang. Mereka turun ke jalan, untuk meluapkan rasa kecewanya atas hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 tahap 1.
Aksi damai ini diikuti oleh semua unsur honorer di Kabupaten Kuningan mulai guru, tenaga kesehatan, teknis administrasi, Satpol PP, Dishub dan lainnya yang berstatus R2 dan R3 hasil seleksi PPPK 2024.
Ketua Forum Honorer R2 dan R3 Kuningan Iyan Oyang, didampingi Sekertarisnya Otong S, mengatakan bahwa dalam aksi ini, honorer akan meminta kebijakan pemerintah terkait nasib honorer R2 dan R3 Kabupaten Kuningan. Ia menilai tuntutan tenaga non-ASN terhadap pemerintah hingga kini belum ada kejelasan, termasuk solusi mengenai status kepegawaian honorer.
“Seluruh honorer berstatus R2 dan R3 yang telah mengabdi bertahun-tahun dengan penuh dedikasi di berbagai lini pelayanan publik, menuntut pengakuan yang layak dan kebijakan berpihak pada masa depan,” ujarnya, Kamis (16/1/2025).
Adapun tuntutan honorer berstatus R2 dan R3 kepada pemerintah sebagai berikut:
Pengangkatan non-ASN database BKN (R2, R3) Kabupaten Kuningan wajib berdasarkan masa kerja. Honorer menuntut agar pengangkatan sebagai PPPK full time didasarkan pada masa kerja yang panjang dan kontribusi nyata di berbagai sektor. Secara bertahap dengan jangka waktu maksimal tahun 2027 sudah tuntas.
“Kami menolak rekrutmen CPNS dan PPPK Formasi Umum di Kabupaten Kuningan sebelum pengangkatan non-ASN database BKN (R2, R3) menjadi PPPK full time sampai dengan selesai,” sebutnya.
Selanjutnya, mereka menuntut agar segera mengesahkan RPP Manajemen ASN turunan UU 20 Tahun 2023 tentang ASN dan mengakomodasi honorer database BKN (R2, R3) dalam sistem PPPK penuh waktu bukan hanya paruh waktu.
Kemudian, Terbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Pengangkatan tenaga non-ASN database BKN ke PPPK full time. Segera revisi UU 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang mengatur tidak boleh melewati 30% belanja pegawai. Honorer juga meminta agar dilakukan revisi yang memberikan ruang lebih besar bagi pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK.
Oyang menegaskan, agar suara honorer harus didengar. Mereka hanya menuntut keadilan serta kepastian masa depan yang layak. Dirinya yakin bahwa dengan bersatu, akan ada perubahan yang adil dan menyeluruh bagi seluruh tenaga honorer di Kabupaten Kuningan. (Abel)