banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Dituding Lakukan Pungli Dana BOK, Kuasa Hukum Kapus Darma Angkat Bicara

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Adanya dugaan terkait telah terjadinya pungutan liar (Pungli) pada pengelolaan Dana Kapitasi atau Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas (Kapus) Darma sebagai koordinator atau pengepul, yang dilontarkan oleh Ketua LSM Prontal Uha Juhana, disalah satu media online mendapat tanggapan dari Dadan Somantri Indra Santana, selaku Kuasa Hukum Kepala Puskesmas Darma, Saepudin.

Menurut Dadan, pernyataan tersebut haruslah dapat dibuktikan kebenarannya, karena apabila tidak, maka pernyataan Uha Juhana tersebut akan berdampak pada timbulnya persoalan hukum baru, yaitu berupa fitnah dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilakukannya terhadap Kepala Puskesmas Darma.

banner 728x250

Dadan menjelaskan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menyatakan bahwa : “setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).

“Tidak hanya itu, pernyataan Uha Juhana yang menyatakan bahwa “Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan Susi Lusyanti mengetahui perbuatan pungli atau suap yang dikoordinir oleh Kepala Puskesmas Darma Saepudin yang dibantu oleh bendaharanya yaitu Kepala Puskesmas Lamepayung Sri Widawati sebagai mafianya selama dalam kurun waktu bertahun-tahun” haruslah dibuktikan pula kebenarannya oleh Uha Juhana. Apabila tidak, maka pernyataan Uha Juhana dimedia online tersebut merupakan fitnah dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan dan Kepala Puskesmas Darma serta Kepala Puskesmas Lamepayung,” jelas Dadan kepada bingkaiwarta.co.id, Rabu (19/3/2025).

Kemudian, lanjut Dadan, selain pernyataan-pernyataan tersebut diatas, Uha Juhana juga harus membuktikan bahwa benar “apabila Dana Kapitasi dan BOK dicairkan, setiap UPTD Puskesmas harus memberikan setoran atau suap sebesar Rp. 5.000.000.” dan apabila dia tidak dapat membuktikan kebenarannya, maka pernyataannya merupakan fitnah dan atau pencemaran nama baik terhadap Kepala Puskesmas Darma, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan dan Kepala Puskesmas Lamepayung.

Terlebih lagi di dalam statmenya tersebut, Uha menyatakan bahwa “Berdasarkan informasi yang didapat baik dari pihak eksternal, internal lingkup Dinas Kesehatan maupun dari unsur Aparat Penegak Hukum (APH) ternyata sudah menjadi rahasia umum bahwa yang bersangkutan menjadi koordinator atau pengepul pungutan liar (pungli) untuk uang suap dari kegiatan pengelolaan Dana Kapitasi atau Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)”.

“Dengan demikian pernyataan Uha Juhana ini telah sangat merendahkan harkat dan martabat Aparat Penegak Hukum, mengingat atas kalimat tersebut dapat ditafsirkan bahwa adanya pembiaran yang dilakukan oleh unsur Aparat Penegak Hukum ketika mendapatkan atau mengetahui adanya tindak pidana pungutan liar dari kegiatan pengelolaan Dana Kapitasi atau Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas Darma selaku Ketua Forum Puskesmas se Kabupaten Kuningan,” papar Dadan.

Dadan menegaskan, pernyataan tersebut haruslah dapat dibuktikan pula kebenarannya, apakah betul ada unsur Aparat Penegak Hukum yang mengetahui peristiwa terjadinya pungli terhadap Dana Kapitasi dan Bantuan Oprasional Kesehatan, dan kemudian menginformasikannya kepada dirinya. Atau justru hanyalah sebuah fitnah yang dilakukan oleh Uha Juhana terhadap unsur Aparat Penegak Hukum.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kebebasan berpendapat tidaklah dapat dilakukan secara semena-mena, diundangkannya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undangan-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, telah menjadi payung hukum untuk membatasi kebebasan berpendapat setiap warga negara agar menghormati hak atau nama baik orang lain.

“Pada kesempatan ini perlu saya ingatkan, bahwa apabila dalam jangka waktu 3×24 jam Uha Juhana tidak mengklarifikasi pernyataannya, atau tidak membuktikan kebenaran atas pernyataanya, maka dalam kedudukannya sebagai kuasa hukum dari sdr. Saepudin sebagai Kepala Puskesmas Darma, tidak segan-segan akan melaporkan saudara Uha Juhana atas dugaan telah melakukan tindak pidana fitnah dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap Klien kami sdr. Saepudin,” ungkapnya.

Dadan menerangkan, sebagaimana diatur dan diancam kurungan pidana penjara dalam ketentuan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi bahwa : “setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). * (Abel)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!