banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Pelaku Tabrak Lari di Mandirancan Ditangkap Setelah Sembilan Hari Buron

 

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan berhasil menangkap pelaku tabrak lari yang sempat melarikan diri selama sembilan hari usai menyebabkan kecelakaan maut di Jalan Raya Mandirancan. Pelaku berinisial M (45), warga Desa Pasawahan, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, ditangkap di wilayah Sukabumi pada Sabtu (17/5/2025).

banner 728x250

Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar melalui Kasat Lantas AKP Pandu Renata Surya menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi pada 8 Mei 2025, melibatkan sepeda motor Yamaha N Max bernopol E-2017-YBM dan mobil Suzuki APV bernopol E-1625-CE yang dikemudikan pelaku. Korban diketahui bernama Daffa, seorang pelajar asal Desa Purwasari, Kecamatan Garawangi, yang meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka parah.

“Awalnya kami mengalami kesulitan dalam mengidentifikasi pelaku karena tidak ada CCTV yang merekam langsung kejadian. Keterangan saksi di lokasi juga sangat terbatas,” ungkap Pandu saat konferensi pers, Rabu (21/5/2025) sore.

Terobosan penyelidikan mulai muncul setelah petugas menemukan rekaman CCTV dari sebuah Alfamart di pertigaan Jalan Mandirancan. Dalam video tersebut, tampak kendaraan dengan ciri khas stiker salah satu pondok pesantren, sesuai dengan keterangan beberapa saksi.

“Dari stiker itu kami telusuri hingga ke pondok pesantren yang bersangkutan. Ternyata mobil tersebut sudah dilelang sembilan tahun lalu ke perusahaan, lalu dijual kembali melalui situs jual beli mobil online pada 2023,” lanjutnya.

Penelusuran ke showroom mobil membuahkan hasil. Petugas akhirnya menemukan identitas pemilik terakhir kendaraan, yaitu saudara M. Saat mendatangi rumah pelaku, petugas hanya menemui istrinya dan anaknya.

“Awalnya istrinya menyangkal. Tapi setelah kami tunjukkan bukti dan informasi dari warga sekitar, ia mengakui suaminya tengah berada di Sukabumi untuk menghadiri pemakaman keluarga. Ia juga mengaku berada dalam mobil saat kecelakaan terjadi,” terang Pandu.

Bekerja sama dengan Polres Sukabumi, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku berikut kendaraan yang digunakan. Saat diperiksa, mobil diketahui telah dicabut stikernya dan diperbaiki pada bagian kanan, titik benturan dalam kecelakaan tersebut.

“Ada upaya pelaku untuk menghilangkan barang bukti, baik dengan melepas stiker maupun memperbaiki mobil. Ini memperkuat dugaan pelaku sengaja menghindari tanggung jawab hukum,” tegasnya.

Saat ini, pelaku diamankan di Mapolres Kuningan dan dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (Abel)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan