Bingkaiwarta, KUNINGAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan memulai program rehabilitasi bagi 85 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang terjerat kasus narkoba. Program ini merupakan hasil kerja sama dengan Perkumpulan Peduli Korban Adiksi (Peka) dan bertujuan membantu para WBP agar terbebas dari kecanduan serta siap menjadi pribadi produktif setelah bebas.
Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Julianto Budhi Prasetyono, mengatakan program rehabilitasi ini merupakan bagian dari perubahan sistem pembinaan yang kini lebih mengedepankan pendekatan restoratif dan rehabilitatif.
“Tujuan rehabilitasi ini tidak hanya untuk memulihkan, tetapi juga membina narapidana agar dapat kembali menjadi masyarakat yang produktif, bertanggung jawab, dan tidak mengulangi tindak pidana,” ujar Julianto dalam acara pembukaan di Lapas Kuningan, Jumat (29/8/2025).
Menurutnya, kegiatan ini dirancang untuk mengurangi risiko pengulangan tindak pidana, memulihkan fungsi sosial dan mental WBP, serta meningkatkan keterampilan vokasional mereka. “Harapan kami, kegiatan ini bukanlah akhir, melainkan awal dan jalan baru untuk menjadi pribadi yang lebih kuat, sehat, dan siap berkontribusi positif bagi masyarakat,” tambahnya.
Dalam pelaksanaan program, peserta dibagi menjadi tiga kategori. Sebanyak 25 WBP masuk kategori berat dengan masa rehabilitasi 90 hari, 45 WBP kategori sedang selama 30 hari, dan 15 WBP kategori ringan dengan masa 15 hari.
Ketua Perkumpulan Peka, Tri Nopi Privono, menyatakan dukungan penuh atas inisiatif ini. Hal serupa juga disampaikan Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Kuningan, dr. Denny Mustafa. Ia menilai program ini sangat membantu, terutama di tengah keterbatasan anggaran pemerintah daerah dalam pemberantasan narkoba.
“Luar biasa, kami betul-betul terbantu dan berterima kasih kepada pihak Lapas Kelas IIA Kuningan maupun Perkumpulan PEKA,” kata dr. Denny.
Apresiasi juga datang dari Kepala BNN Kuningan, Agus Mulya. Menurutnya, program ini penting untuk membantu WBP agar bisa kembali hidup sehat dan produktif. “Ini adalah untuk membantu warga binaan yang korban narkoba untuk menjadi manusia yang produktif, hidup produktif, hidup sehat,” ujarnya.
Dukungan legislatif juga hadir melalui Anggota Komisi II DPRD Kuningan, Sri Laelasari. Ia menyebut program ini sebagai langkah nyata dalam membina WBP agar siap kembali ke masyarakat.
“Melalui program ini, para warga binaan akan mendapatkan modal keterampilan untuk hidup di tengah masyarakat saat mereka bebas nanti,” ungkap Sri. Ia juga berharap stigma negatif terhadap mantan narapidana dapat berangsur hilang berkat adanya pembinaan semacam ini. (Abel)














