Bingkaiwarta, KUNINGAN – Di tengah maraknya pemberitaan soal kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, aktivis keagamaan sekaligus tokoh Front Persaudaraan Islam (FPI) Kabupaten Kuningan, Ustadz Endin Kholidin, mengingatkan adanya bentuk penyimpangan lain yang sering luput dari sorotan: korupsi etika.
Menurutnya, korupsi etika tidak selalu tercatat dalam berkas perkara, namun perlahan menggerogoti kepercayaan publik, melemahkan institusi, dan merusak legitimasi kepemimpinan.
“Korupsi itu tidak selalu bermula dari uang; sering kali ia bermula dari pengkhianatan terhadap amanah,” tegas Ustadz Endin kepada bingkaiwarta.co.id, Minggu (31/8/2025).
Dalam perbincangan, Ustadz Endin memaparkan setidaknya ada lima praktik korupsi etika yang kerap muncul di tingkat lokal maupun nasional:
1. Penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi/keluarga.
Misalnya memfasilitasi proyek bagi kroni atau memberi akses istimewa bagi jaringan dekat.
2. Korupsi waktu dan tanggung jawab jabatan.
Seperti bolos rapat, abai menyerap aspirasi, dan menyimpang dari mandat.
3. Membungkam kritik dan menekan kebebasan pers.
Dari intervensi pemberitaan hingga transaksi gelap untuk menutup informasi.
4. Manipulasi agama/moral untuk pembenaran politik.
Agama dijadikan perisai kepentingan sehingga menodai nilai luhur.
5. Pelanggaran etika personal yang berdampak publik.
Misalnya keputusan keluarga yang mendadak dan tak dapat dipertanggungjawabkan secara syar’i maupun sosial.
“Secara hukum mungkin sah. Tetapi pejabat publik memikul standar teladan. Ketika teladan runtuh, martabat lembaga ikut tercoreng,” katanya.
Ustadz Endin menilai, korupsi etika memicu krisis kepercayaan berantai. Aparatur yang baik pun ikut terdampak karena citra institusi menurun.
“Ketika publik tak percaya, kebijakan—sebagus apapun—akan dicurigai. Efeknya nyata: resistensi sosial meningkat, kolaborasi warga melemah, dan layanan publik menurun karena energi birokrasi habis memadamkan krisis reputasi,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penanganan krisis etika yang lamban bisa memicu polarisasi. “Moral hazard membesar ketika pelanggaran etika dibiarkan. Batas normal bergeser, dan budaya ‘maklum’ tumbuh,” imbuhnya.
Meski penindakan pidana tetap penting, Ustadz Endin menekankan bahwa hukum bukan benteng pertama.
“Hukum itu pagar kedua. Pagar pertama adalah nurani, akhlak, dan sistem etik yang tegas. Kalau etika ditegakkan sejak awal, banyak penyimpangan bisa diputus di hulu,” ujarnya.
Ia mengajak masyarakat sipil, ormas Islam, hingga media untuk ikut mengawal ruang publik agar tetap beradab. “Kritik adalah kasih sayang sosial,” tegasnya.
Di akhir perbincangan, Ustadz Endin menyerukan pentingnya membangun budaya malu di kalangan pejabat publik.
“Budaya malu itu bukan untuk mempermalukan, tetapi untuk menjaga martabat. Pejabat yang keliru harus berani mengakui, meminta maaf, dan memperbaiki. Itulah kepemimpinan yang dewasa,” pungkasnya. (Abel)














