Bingkaiwarta, KUNINGAN – Polres Kuningan menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba dalam dua bulan terakhir. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Kuningan dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Sebanyak 17 tersangka dari berbagai latar belakang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan dalam operasi intensif selama dua bulan terakhir. Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu, ganja, tembakau sintetis, dan ribuan butir obat keras terbatas.
Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar, melalui Kasat Narkoba AKP Jojo Sutarjo didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini adalah hasil kerja keras anggota di lapangan yang terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuningan.
“Selama dua bulan ini, kami berhasil mengungkap 13 kasus dengan total 17 tersangka. Dari jumlah tersebut, 16 di antaranya adalah laki-laki dan 1 perempuan. Mereka terlibat dalam berbagai kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, tembakau sintetis (sinte/gorila), serta obat keras terbatas (OKT),” ujar Kasat Narkoba AKP Jojo Sutarjo kepada awak media, Kamis (30/10/2025).
Total barang bukti yang diamankan meliputi 18,85 gram sabu, 31,57 gram ganja, dan 7,26 gram tembakau sintetis. Selain itu, petugas juga menyita 2.656 butir obat keras terbatas berbagai jenis dan 77 butir trihexyphenidyl. Satresnarkoba mencatat persebaran wilayah tindak pidana narkoba di sejumlah kecamatan, yaitu Kuningan (4 kasus), Cigugur (3 kasus), Cilimus (2 kasus), Jalaksana (2 kasus), Ciawigebang (1 kasus), dan Luragung (1 kasus).
Kasus yang berhasil diungkap meliputi 1 kasus sabu dan ganja, 3 kasus sabu, 1 kasus ganja, 1 kasus tembakau sintetis/gorila, dan 7 kasus obat keras terbatas. Dari 17 tersangka, terdapat pelajar dan mahasiswa yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, termasuk seorang tersangka perempuan.
“Modus yang digunakan bervariasi, mulai dari sistem tempel di lokasi yang telah ditentukan hingga transaksi langsung atau cash on delivery (COD),” jelas Kasat Narkoba.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah C (26), A (30), AR (54), E (31), S (42), M Als. D (19), N (30), M (26), D (27), A (30), AR (31), F (27), E (20), R (22), B (27), AH (21), dan D (36).
Seluruh tersangka kini ditahan dan sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk tindak pidana narkotika, para pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 hingga 5 tahun penjara. Sementara untuk pelaku penyalahgunaan obat keras terbatas dijerat Pasal 435 dan 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kasat Narkoba.
Kasi Humas Polres Kuningan, AKP Mugiyono, menambahkan bahwa jajarannya berkomitmen untuk terus menekan peredaran narkoba di Kuningan. “Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan tanpa kompromi terhadap siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Dengan keberhasilan pengungkapan 13 kasus ini, Polres Kuningan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. (Abel)














