Bingkaiwarta, KUNINGAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan tengah mendalami dugaan pemanfaatan mata air secara tidak sah di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Penyelidikan ini digerakkan setelah pihaknya menerima informasi serta laporan dari masyarakat terkait penggunaan sumber air yang diduga tidak memiliki izin resmi.
AKP Abdul Azis, Kasat Reskrim Polres Kuningan, mengkonfirmasi bahwa timnya tengah melakukan pengumpulan data dan verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran peraturan hukum.
“Kami masih berada di tahap penyelidikan mendalam. Saat ini anggota sedang mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak serta meneliti lebih jauh terkait penggunaan air di wilayah TNGC,” ujar AKP Abdul Azis pada Rabu (22/01/2026) sore.
Menurutnya, klarifikasi awal telah dilakukan dengan pihak pengelola TNGC, PDAM Cirebon, dan PDAM Kuningan. Azis menegaskan bahwa kawasan TNGC termasuk dalam kawasan konservasi yang pengelolaan sumber daya alamnya, termasuk air diatur dengan ketat melalui peraturan perundang-undangan. Setiap bentuk pengambilan dan pemanfaatan air wajib dilengkapi izin serta tidak diperbolehkan merusak ekosistem maupun mengganggu fungsi konservasi kawasan.
“Prinsip kami adalah menegakkan hukum secara objektif. Jika dalam penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran, kami tidak akan sungkan untuk menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Nantinya kami juga akan memanggil saksi-saksi lain, khususnya pemerintah desa setempat yang mengenal titik-titik sumber air dan pihak-pihak yang menggunakannya,” jelas Azis.
Sampai saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan siapa saja yang menjadi pihak terkait, mengingat proses penyelidikan masih berlangsung. Polres Kuningan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi peraturan mengenai pemanfaatan sumber daya alam, terutama di kawasan konservasi, demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan bersama. (Abel)














