Bingkaiwarta, KUNINGAN – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kuningan kembali menerima hasil audit laporan keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Raihan ini menandai konsistensi lembaga dalam mempertahankan predikat tersebut selama delapan tahun berturut-turut.
Penyerahan hasil audit dilakukan secara simbolik oleh Koswara, SE., Ak., CA, ACPA (Supervisor Audit Kantor Akuntan Publik Moch. Zainuddin, Sukmadi & Rekan) kepada Ketua BAZNAS Kuningan Drs. H. R. Yayan Sofyan, MM pada Kamis (12/02/2026) di Kantor BAZNAS Kuningan.
Ketua BAZNAS Kuningan, Drs. H. R. Yayan Sofyan, MM, menyampaikan bahwa hasil audit ini merupakan bentuk pertanggungjawaban lembaga kepada publik dan para muzaki.
“Alhamdulillah, BAZNAS telah selesai diaudit oleh KAP dengan hasil WTP yang ke-8 kalinya. Bagi kami, ini adalah bukti bahwa pengelolaan zakat, infak, dan sedekah dilakukan secara transparan dan terukur sesuai standar akuntansi yang berlaku,” ujarnya.
Pencapaian ini menjadi catatan penting menjelang berakhirnya masa jabatan pengurus komisioner periode 2021-2026. Beliau menekankan pentingnya kerja sama tim dalam menjaga kualitas kerja hingga akhir masa bakti.
“Tahun 2026 ini merupakan masa akhir jabatan kami, kami bersyukur dapat menuntaskan amanah ini dengan audit keuangan yang baik dan profesional. Ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran pimpinan dan amil yang telah bekerja sungguh-sungguh dalam menjalankan program. Opini WTP ini menjadi standar minimal yang harus kita jaga bersama sebagai bentuk amanah kepada umat,” tuturnya.
Ia berharap agar tata kelola yang sudah berjalan dapat terus diperbaiki agar manfaatnya semakin dirasakan oleh masyarakat Kuningan.
“Ke depan, kami berharap pengelolaan zakat bisa lebih baik lagi. Transparansi melalui audit ini diharapkan dapat terus menjaga kepercayaan masyarakat untuk menitipkan zakatnya melalui BAZNAS,” pungkasnya.
Sebagai lembaga pemerintah non-struktural, BAZNAS Kuningan secara rutin menjalani dua jenis pengawasan ketat untuk menjaga kepercayaan publik. Selain audit keuangan oleh auditor eksternal (KAP) untuk memastikan akuntabilitas profesional, lembaga ini juga wajib melalui audit syariah agar seluruh pengelolaan zakat sesuai dengan ketentuan hukum Islam. (Abel)













