Bingkaiwarta, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengusulkan penerapan skema Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikeluarkan di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Langkah ini diharapkan menjadi jawaban atas berbagai permasalahan pertanahan yang telah menghantui ibu kota selama puluhan tahun, dengan memperhatikan dua aspek krusial: perlindungan aset negara dan nilai kemanusiaan.
Usulan skema ini disampaikan Menteri Nusron setelah menyerahkan sebanyak 3.922 sertipikat tanah milik Pemprov DKI Jakarta kepada Gubernur Pramono Anung, dalam acara yang berlangsung di Masjid Raya K.H. Hasyim Asy’ari pada Jumat (13/02/2026). Menurutnya, skema yang telah terbukti efektif di kawasan Cilincing menjadi alternatif tepat, karena memungkinkan tanah tetap tercatat sebagai aset daerah sementara masyarakat mendapatkan kepastian hukum untuk memanfaatkan lahan tersebut.
“Jika tanah dihibahkan, bisa saja menjadi objek pemeriksaan di kemudian hari. Namun jika masyarakat diusir, akan muncul masalah kemanusiaan yang besar. Oleh karena itu, skema HGB di atas HPL menjadi jalan tengah yang ideal,” jelas Menteri Nusron tegas.
Selain menyelesaikan tanah Barang Milik Daerah (BMD) yang diduduki masyarakat, pihaknya juga akan melakukan koordinasi intensif dengan Pemprov DKI dan Pertamina untuk menangani permasalahan kawasan Plumpang. Kawasan tersebut direncanakan akan dijadikan buffer zone untuk keperluan penyimpanan fasilitas Pertamina, dengan opsi skema yang akan dibahas bersama terkait penerapan HGB di atas HPL atau solusi alternatif lainnya.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan dukungan penuh terhadap konsep yang diajukan Menteri ATR/BPN. Ia menilai kebijakan ini sangat realistis dan memiliki dampak positif signifikan dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di kota metropolitan seperti Jakarta.
“Kami sepakat secara prinsip dengan usulan yang disampaikan Menteri, karena akan memberikan manfaat optimal bagi penyelesaian masalah pertanahan di Jakarta. Kami mendukung penuh penerapan skema HGB di atas HPL,” ujar Pramono Anung.
Selain menangani tanah BMD, Pemprov DKI juga tengah menyelesaikan permasalahan pemanfaatan lahan di beberapa Tempat Pemakaman Umum (TPU). Penataan dilakukan dengan menawarkan relokasi ke rumah susun bagi warga yang bersedia, sehingga kapasitas petak makam dapat ditingkatkan tanpa harus melakukan penumpukan makam.
“Banyak warga yang merespon positif program ini, sehingga kami bisa menambah jumlah petak makam yang layak tanpa perlu mengurangi kualitas pelayanan,” pungkasnya. (Abel/hms)













