Bingkaiwarta, KUNINGAN – Surat Keputusan (SK) Bupati Kuningan Nomor 900/KPTS.413-SETWAN/2025 yang mengatur tunjangan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan tahun 2025 menjadi polemik publik. Pihak pemerintah daerah hingga kini belum memberikan jawaban yang memuaskan terkait alasan aturan tersebut ditetapkan dalam bentuk SK Bupati, bukan Peraturan Bupati sebagaimana mestinya.
Menurut Dadan Somantri Indra Santana, S.H., Ketua LBH Muhammadiyah Kabupaten Kuningan sekaligus Ketua Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Kuningan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (diamandemen UU No.11 Tahun 2020), ketentuan hak keuangan dan administratif DPRD Kabupaten/Kota diatur dalam peraturan pemerintah.
Untuk menjalankan amanat tersebut, Pemerintah RI menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 (diamandemen PP No.1 Tahun 2023) yang menyatakan pelaksanaan hak tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan hal itu, Kabupaten Kuningan telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD.
Dalam Pasal 48 Perda tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan anggaran dan standar biaya belanja untuk hak tersebut ditetapkan dalam Peraturan Bupati, dengan syarat Bupati berkonsultasi dengan pimpinan DPRD sebelum menetapkannya (Pasal 50 ayat 2 dan 3).
“Jelas bahwa aturan tentang tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD harus ditetapkan dalam bentuk Peraturan Bupati, bukan SK Bupati. Diterbitkannya SK tersebut merupakan bentuk ketidaktaatan terhadap hukum oleh Bupati dan atau Pimpinan DPRD Kuningan,” ujar Dadan kepada bingkaiwarta.co.id, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, mereka seharusnya menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan dan asas pemerintahan yang baik. Terlepas dari motif yang ada, hal ini perlu ditelaah oleh aparat penegak hukum atau instansi terkait.
“Kita tidak boleh membiarkan hal ini begitu saja agar tidak terulang di masa depan. Dalam waktu dekat, kami berencana melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Barat untuk melakukan pengawasan terhadap pejabat yang terkait,” tambahnya. (Abel)













