Bingkaiwarta, KUNINGAN – Sebagai bentuk komitmen dan kepedulian terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten Kuningan mengambil kebijakan untuk memastikan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Januari 2026 tetap dapat terlaksana. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, pada Senin (23/2/2026).
Bupati menjelaskan bahwa pada tahun 2026, Pemkab Kuningan telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terbaru mengenai pembayaran TPP berdasarkan kelas jabatan. Namun, penerapan Perbup tersebut memerlukan rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), yang selanjutnya diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar pencairan.
“Kini rekomendasi dari KemenPANRB belum turun. Oleh karena itu, saya mengambil kebijakan menggunakan Surat Keputusan (SK) TPP Tahun 2025 untuk pencairan TPP Januari,” ujar Bupati.
Menurutnya, apabila tidak terdapat perubahan besaran TPP, pencairan dapat dilakukan dengan mengacu pada SK terbaru tahun 2025 sebelum penyesuaian. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kebutuhan ASN, khususnya menjelang bulan suci Ramadan. “Mudah-mudahan kebijakan ini dapat diterima oleh semua pihak,” tambahnya.
Untuk mempercepat prosesnya, Bupati telah memerintahkan Bagian Organisasi, Bagian Hukum, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan untuk segera berkoordinasi agar pencairan TPP Januari selesai pada minggu ini.
Selain itu, Bupati juga menyampaikan informasi terkait pembayaran gaji ke-14 tahun ini. Ia mengungkapkan bahwa tidak ada penambahan transfer dari pemerintah pusat untuk pembayaran tersebut, sehingga Pemkab Kuningan perlu mengelola arus kas (cashflow) secara optimal.
Pada tahun-tahun sebelumnya, Pemkab Kuningan biasanya melakukan pinjaman jangka pendek ke Bank BJB untuk memenuhi kebutuhan pembayaran gaji ke-14. Namun tahun ini, pihaknya berupaya mengelola keuangan daerah lebih baik agar tidak perlu melakukan pinjaman.
“Mudah-mudahan kita bisa mengatur cashflow lebih baik, sehingga tidak perlu melakukan pinjaman ke BJB dan gaji ke-14 dapat dibayarkan tepat waktu,” pungkasnya. (Abel)













