banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

12 Provinsi Bakal Dapat Lahan Sawah Dilindungi, ATR/BPN Siapkan Data untuk Rakortas dengan Kemenko Pangan

Bingkaiwarta, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang mematangkan persiapan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, meminta jajaran untuk menyelaraskan data antar Direktorat Jenderal (Ditjen) terkait sebelum pembahasan dibawa ke Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan).

“Pada 12 Maret mendatang kita akan melaksanakan Rakortas dengan Kemenko Pangan untuk penetapan 12 provinsi LSD, maka kita perlu mempersiapkan semuanya dengan matang. Saat ini LSD baru ditetapkan di delapan provinsi sehingga perlu perluasan dan penyelarasan data sebelum penetapan berikutnya,” ujar Menteri Nusron saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (10/03/2026).

banner 728x250

Perluasan penetapan LSD merupakan lanjutan kebijakan sebelumnya dan dilakukan sebagai upaya memperkuat perlindungan lahan sawah strategis, menjaga ketahanan pangan nasional, serta mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.

Dalam Rapim yang dihadiri oleh seluruh Direktur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron menginstruksikan agar dilakukan pembahasan lintas Ditjen teknis untuk memastikan kesiapan data dan sinkronisasi kebijakan dari berbagai aspek, mulai dari penataan agraria, tata ruang, hingga pengendalian pemanfaatan ruang.

“Dari sisi Ditjen Penataan Agraria, pembahasan difokuskan pada kesiapan data Lahan Baku Sawah (LBS) yang menjadi dasar penetapan LSD. Sementara dari aspek spasial melalui Ditjen Tata Ruang, dilakukan penelaahan terhadap kesesuaian data dan peta agar tidak terjadi perbedaan delineasi antara berbagai kebijakan perlindungan lahan pertanian,” jelasnya.

Pemerintah juga memastikan keselarasan antara LSD dengan kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). LSD disepakati selaras dengan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), yang mencakup LP2B, infrastruktur pendukung pertanian, serta cadangan lahan pertanian. Sinkronisasi ini penting agar tidak terjadi perbedaan batas wilayah atau delineasi antar kebijakan.

“Dengan kesamaan data dan peta, pelaksanaan pengendalian serta perlindungan lahan sawah dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi,” ucap Menteri Nusron.

Rapim perdana bulan Ramadan 2026 ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkungan Kementerian ATR/BPN, serta secara daring oleh para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan se-Indonesia. (Abel/hms)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan