Bingkaiwarta, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya mempercepat penyelesaian layanan pertanahan dan memutus antrean berkas yang menumpuk. Salah satu terobosan strategis yang diterapkan adalah perubahan sistem pelayanan pengukuran tanah menjadi berbasis jadwal atau appointment yang telah disepakati sebelumnya.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) yang berlangsung di Aula Prona, Jakarta, pada Kamis (16/4/2026).
“Kita tidak ingin masalah penumpukan berkas terulang kembali, sesuai arahan Bapak Menteri. Oleh karena itu, teman-teman di daerah sudah melakukan transformasi layanan survei dengan menerapkan sistem antrean berjadwal. Uji coba ini sudah berjalan di 38 Kantor Pertanahan dan respons masyarakat dinilai cukup positif,” ujar Virgo.
Layanan Pengukuran Terjadwal ini merupakan wujud nyata upaya penyederhanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), khususnya pada proses pendaftaran tanah untuk pertama kali. Melalui sistem ini, target kinerja ditetapkan agar satu berkas pemetaan bidang dapat diselesaikan dalam waktu satu hari kerja.
Dari sisi pemohon, terdapat beberapa hal yang perlu dipersiapkan agar proses berjalan lancar, yaitu memastikan tanda batas tanah sudah jelas, hadir tepat waktu sesuai jadwal yang dipilih, serta menjamin kondisi lokasi dalam keadaan kondusif saat pengukuran dilakukan.
“Keunggulan sistem ini adalah fleksibilitas waktu. Karena terjadwal, yang menentukan dan memilih jadwalnya adalah pemohon sendiri sesuai dengan waktu luang yang mereka miliki,” jelas Virgo.
Saat ini, implementasi layanan baru tersebut telah berjalan di 38 Kantor Pertanahan yang tersebar di berbagai wilayah, meliputi area Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Barat.
Ke depannya, penerapan sistem ini akan diperluas secara bertahap mengikuti peta jalan (roadmap) yang telah disusun. Virgo menegaskan target waktu yang sangat jelas:
“Pada Mei 2026, seluruh Kantor Pertanahan di Pulau Jawa diharapkan sudah menerapkan Layanan Pengukuran Terjadwal ini. Selanjutnya, pada bulan Juni 2026, implementasi akan diluncurkan secara serentak di seluruh Kantor Pertanahan se-Indonesia,” tegasnya.
Rapat Pimpinan yang dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, ini dihadiri oleh seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, serta para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi. Dalam kesempatan tersebut, para pimpinan eselon I juga memaparkan target kerja dan strategi masing-masing direktorat jenderal. (Abel/hms)













