Bingkaiwarta, KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 500/18/PEREKONOMIAN/2026 tentang penguatan pemanfaatan bahan pangan lokal melalui Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha (PDAU).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis daerah yang perlu dipahami secara utuh. Tujuannya adalah untuk melindungi petani, menjaga stabilitas pangan, serta memperkuat ekonomi lokal secara berkelanjutan.
Bersifat Imbauan, Tidak Memaksa
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Wahyu menjelaskan bahwa Surat Edaran yang diterbitkan bersifat imbauan atau non-mandatory. Artinya, kebijakan ini tidak mengikat dan sama sekali tidak memaksa pelaku usaha untuk mengikutinya.
“Pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip persaingan usaha yang sehat. Pelaku usaha diberikan kebebasan penuh untuk menentukan pilihan berdasarkan pertimbangan kualitas, harga yang kompetitif, serta ketersediaan pasokan,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).
Lebih jauh disampaikan, substansi kebijakan ini bukan merupakan penunjukan langsung, melainkan upaya untuk mendorong terbentuknya pola kemitraan usaha yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan antar pihak.
Peran Strategis PDAU
Pemerintah Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa penerbitan Surat Edaran ini merupakan bagian dari kewenangan daerah dalam menjalankan fungsi penguatan ekonomi, pengendalian inflasi, pemberdayaan UMKM, serta optimalisasi peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
PDAU hadir sebagai BUMD pangan yang memiliki fungsi strategis untuk memperkuat rantai pasok bahan pangan lokal, menjembatani kepentingan petani dan pelaku usaha, serta menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan di masyarakat.
“Kami ingin menciptakan ekosistem ekonomi yang sehat, di mana produksi petani terserap optimal, distribusi menjadi lebih efisien, dan nilai ekonomi tetap berputar di daerah sendiri,” tambahnya.
Mendukung Ketahanan Pangan
Kebijakan ini pada prinsipnya bertujuan mendorong penggunaan bahan pangan lokal sebagai bentuk keberpihakan terhadap petani dan pelaku usaha daerah. Pemerintah mengimbau agar pelaku usaha mempertimbangkan kerja sama dengan PDAU sepanjang memenuhi standar kualitas dan harga yang kompetitif.
Pemerintah Kabupaten Kuningan meyakini bahwa penguatan pangan lokal bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan upaya konkret untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha, perlindungan petani, dan stabilitas ekonomi daerah secara menyeluruh.
“Kami menghargai setiap masukan dan perhatian dari berbagai pihak. Namun perlu dipahami bersama bahwa kebijakan ini disusun dalam kerangka mendorong, bukan memaksa, serta tetap menjunjung tinggi hukum dan persaingan usaha yang sehat,” pungkas Dr. Wahyu. (Abel)













