Bingkaiwarta, CIBINGBIN – Kasus penemuan jasad bayi yang menghebohkan warga Desa Sukaharja, Kecamatan Cibingbin, akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Kuningan. Seorang perempuan berinisial WS (20), warga setempat, berhasil diamankan dan kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kuningan.
Peristiwa bermula saat warga menemukan jasad bayi di aliran Sungai Cikondang pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian hingga berhasil mengungkap pelakunya.
Kapolres Kuningan, AKBP M. Ali Akbar, didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz dan Kasi Humas AKP Mugiyono, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengarah pada dugaan bahwa bayi tersebut dibuang oleh ibu kandungnya sendiri.
“Dari hasil penyidikan, kami menduga telah terjadi tindak pidana di mana seorang ibu dengan sengaja merampas nyawa anaknya sesaat setelah dilahirkan, karena takut kelahiran tersebut diketahui orang lain,” ujar Kapolres kepada awak media, Rabu (22/04/2026) siang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pembuangan diduga terjadi lebih awal, yakni pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB saat kondisi lingkungan sepi.
“Dari keterangan yang diperoleh, tersangka melahirkan sendiri tanpa bantuan siapa pun di kamar mandi rumahnya. Bayi berjenis kelamin perempuan tersebut kemudian langsung dibuang ke aliran sungai,” jelasnya.
Hasil visum et repertum dari dokter forensik menguatkan dugaan bahwa bayi tersebut masih dalam kondisi hidup saat dibuang. Selain itu, diketahui usia kandungan pelaku diperkirakan sekitar tujuh bulan atau prematur.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah ember, gunting, serta telepon genggam milik tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni:
– Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan/atau
– Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kedua pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut guna memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tragis ini. (Abel)













