banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

“Wasit Moral” Justru Melanggar, FMPK Desak DPRD Kuningan Bertindak Tegas

 

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Audiensi antara Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan (FMPK) dengan DPRD Kabupaten Kuningan, Kamis (23/04/2026), bukan sekadar seremoni penyampaian aspirasi. Forum ini justru membuka kembali persoalan mendasar terkait krisis moral yang berulang di tubuh legislatif, yang hingga kini dinilai belum ditangani secara tegas dan memberikan efek jera.

banner 728x250

Fakta bahwa audiensi hanya dihadiri oleh Ketua DPRD, Nuzul Rachdi, tanpa diikuti unsur pimpinan lain, Badan Kehormatan (BK), maupun komisi terkait, sejak awal memunculkan tanda tanya besar. Isu yang dibawa bukan persoalan teknis, melainkan dugaan pelanggaran etika berat yang melibatkan anggota dewan yang justru duduk sebagai penjaga integritas.

Sekretaris FMPK, Luqman Maulana, secara lugas menyoroti dugaan kasus yang melibatkan anggota DPRD berinisial S dari Fraksi Golkar. Ia menyebut, yang bersangkutan diduga menghamili seorang perempuan di luar nikah dan baru menunjukkan tanggung jawab setelah isu tersebut mencuat luas di masyarakat.

“Ini bukan sekadar persoalan pribadi. Ini menyangkut integritas pejabat publik,” tegas Luqman.

Ia menilai, ketika standar moral pejabat hanya muncul karena tekanan publik, maka yang terjadi bukanlah kesadaran etik, melainkan keterpaksaan sosial. Kritik paling keras dilontarkan terkait posisi pelaku yang merupakan anggota Badan Kehormatan.

“Bagaimana mungkin ‘wasit moral’ justru ikut bermain dalam pelanggaran? Ini bukan hanya ironi, tapi krisis kepercayaan yang bersifat struktural,” ujarnya.

Sikap serupa disampaikan anggota FMPK, Mas Karyo, yang menolak keras jika kasus ini diselesaikan hanya melalui jalur pernikahan semata. Menurutnya, pola tersebut berpotensi menjadi preseden buruk.

“Kami menghargai tanggung jawab sosial, tapi itu tidak otomatis menghapus pelanggaran etik sebagai pejabat publik. Jika pernikahan dijadikan jalan keluar utama, maka DPRD seolah melegitimasi pola pelanggaran yang bisa terulang,” jelasnya.

Sementara itu, Srikandi FMPK, Syifa Linawati, menyoroti aspek perlindungan perempuan. Ia menyatakan kegeramannya melihat pola berulang di mana perempuan menjadi pihak yang dirugikan, sementara pelaku tetap bertahan pada posisi kekuasaan.

“Ini bukan kejadian pertama, dan polanya sama. Perempuan diperlakukan seenaknya tanpa ada konsekuensi serius,” tegas Syifa, yang juga mengaitkan kasus ini dengan rekam jejak pelaku yang dinilai berulang.

Di sisi lain, Ketua DPRD Nuzul Rachdi berusaha menjelaskan posisi kelembagaan. Ia menegaskan penanganan pelanggaran etika harus melalui mekanisme formal dan memerlukan laporan resmi ke Badan Kehormatan.

“Ketua DPRD tidak bisa serta-merta memvonis,” ujarnya.

Namun, penjelasan ini justru memperlihatkan celah sistem. Ketika mekanisme internal terkesan kaku dan lamban sementara pelanggaran sudah menjadi konsumsi publik, lembaga legislatif terkesan defensif dan lamban bertindak.

Nuzul juga mengakui keterbatasan kewenangan DPRD dibandingkan institusi lain seperti TNI atau Polri. Sanksi terberat berupa pemberhentian dinilai sangat bergantung pada kondisi tertentu atau keputusan partai politik.

Pernyataan ini menegaskan bahwa komitmen partai terhadap integritas kader menjadi faktor penentu, bukan semata mekanisme internal dewan.

Audiensi ini akhirnya menjadi cermin kegagalan sistem dalam menjaga standar etik. FMPK menuntut ketegasan, sementara DPRD berbicara dalam batas prosedur. Di antara keduanya, publik menunggu keberanian menjadikan etika sebagai garis batas yang tidak bisa ditawar. (Abel)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan