banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

BPN Tegaskan Standar Biaya PTSL, Waspada Pungutan di Atas Aturan

Bingkaiwarta, JAKARTA – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah berjalan sejak tahun 2017 terus menunjukkan kemajuan signifikan. Hingga April 2026, tercatat sebanyak 126,55 juta bidang tanah di seluruh Indonesia telah berhasil didaftarkan dan bersertifikat.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan standar biaya persiapan yang berbeda-beda di setiap wilayah, disesuaikan dengan kondisi geografis dan karakteristik daerah.

banner 728x250

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa besaran biaya persiapan PTSL telah ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

“Besaran biayanya dibagi menjadi lima kategori wilayah, mulai dari Rp150.000 hingga Rp450.000,” jelas Shamy dalam keterangannya, kemarin.

Berikut adalah rincian biaya persiapan PTSL per bidang untuk tahun 2026:

– Kategori I (Rp450.000): Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur.

– Kategori II (Rp350.000): Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat.

– Kategori III (Rp250.000): Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, dan Kalimantan Timur.

– Kategori IV (Rp200.000): Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Kalimantan Selatan.

– Kategori V (Rp150.000): Seluruh Provinsi di Pulau Jawa dan Bali.

Apa Saja yang Dicakup Biaya Tersebut?
Biaya tersebut merupakan kesepakatan bersama antara Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (SKB No. 25/SKB/V/2017, No. 590-3167A Tahun 2017, dan No. 34 Tahun 2017).

Dana tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, hingga operasional petugas di tingkat kelurahan/desa.

Penting untuk Diketahui:
Biaya persiapan ini belum termasuk biaya pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), maupun Pajak Penghasilan (PPh).

Waspada Pungutan Liar
Shamy Ardian menegaskan, masyarakat perlu waspada terhadap praktik pungutan yang tidak sesuai aturan.

“Jika ada pungutan yang melebihi standar SKB 3 Menteri tersebut tanpa dasar peraturan yang sah, maka dapat dikategorikan sebagai pungutan liar,” tegasnya.

Masyarakat yang ingin mengetahui informasi lengkap mengenai lokasi pelaksanaan PTSL di daerahnya masing-masing dapat menanyakannya langsung kepada pemerintah desa/kelurahan atau Kantor Pertanahan setempat. (Abel/hms)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan