Bingkaiwarta, CIGUGUR – Kasus dugaan perubahan data Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Tahun Anggaran 2025 kini memasuki ranah hukum dan etika. Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Cigugur, Drs. Aang Taufik, menuntut kejelasan serius usai usulan yang sudah sah masuk APBD mendadak hilang dan digantikan tanpa pemberitahuan.
Menurut Aang, Pokir tersebut bukan usulan sembarangan. Ia lahir dari penyerapan aspirasi masyarakat saat reses periode 2023-2024, lalu diformalkan, di-input dalam sistem, hingga akhirnya disahkan dalam APBD Murni 2025.
“Ini hasil perjuangan aspirasi masyarakat yang sudah melalui tahapan resmi dan kami sampaikan ke publik sebagai program yang akan direalisasikan. Namun faktanya, hingga tahun berjalan, tidak ada kejelasan,” tegas Aang kepada bingkaiwarta.co.id, Sabtu (25/4/2026).
Fakta di lapangan menunjukkan, Pokir tersebut diduga kuat telah diubah atau digantikan oleh usulan anggota dewan baru. Hal ini dilakukan tanpa ada komunikasi, kesepakatan, maupun pemberitahuan kepada pihak pengusul maupun masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat.
Situasi ini menimbulkan kebingungan dan tekanan moral tersendiri bagi pihak LPM. Aang mengaku kerap menjadi sasaran pertanyaan warga yang menanyakan kepastian program yang sebelumnya dijanjikan.
“Beban moral itu ada pada kami. Kami yang menyampaikan ke masyarakat, kami yang terus ditanya. Tapi sampai hari ini, tidak ada jawaban pasti,” ujarnya.
Upaya klarifikasi sebenarnya sudah dilakukan sejak Agustus 2025, namun tidak membuahkan hasil. Bahkan saat persoalan dibawa ke ranah internal partai, tidak ada keputusan yang memihak kebenaran. Merasa tidak dihargai dan diabaikan, pada Maret 2026 pihak masyarakat akhirnya mengambil langkah tegas dengan menunjuk kuasa hukum.
Advokat Yani Andriyani, SH, MH dari Fakta Jusricia Law Firm, yang mewakili korban, membenarkan telah menyampaikan laporan resmi kepada Dewan Etik Daerah (DED) dan DPD PKS Kabupaten Kuningan pada Senin (30/03/2026).
“Kami melaporkan dugaan pelanggaran etika berat karena perubahan data dalam SIPD itu dilakukan tanpa sepengetahuan, kesepakatan, maupun persetujuan pemilik akun sebelumnya,” jelas Yani.
Lebih jauh ia menegaskan, tindakan tersebut tidak hanya melanggar kode etik partai, AD/ART, tetapi juga berpotensi mencederai prinsip akuntabilitas keuangan daerah serta masuk dalam ranah pidana sesuai Undang-Undang ITE.
“Perubahan dokumen yang sudah sah dalam APBD tidak bisa dilakukan secara sepihak. Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi soal hukum dan kejahatan sistem elektronik,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi maupun tindak lanjut konkret dari pihak DED maupun struktur partai. Ketidakjelasan ini justru memunculkan pertanyaan besar, apakah laporan masyarakat bisa diabaikan begitu saja.
“Kami masih menunggu itikad baik. Tapi perlu diingat, ada konsekuensi hukum jika laporan ini terus diabaikan,” pungkas Yani.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas lembaga politik dan komitmen mereka terhadap prinsip transparansi, karena yang dipertaruhkan bukan hanya soal program, melainkan kepercayaan publik itu sendiri. (Abel)













