Bingkaiwarta, KUNINGAN – Polres Kuningan melalui Satuan Reserse Narkoba memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya video viral yang menuding sebuah toko tembakau di Desa Kramatmulya, Kecamatan Kramatmulya, menjual obat-obatan terlarang. Video tersebut juga memuat narasi yang menyudutkan institusi kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan langsung melakukan verifikasi dan pengecekan mendalam ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.
Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, tidak ditemukan adanya bukti atau aktivitas penjualan obat keras sebagaimana yang dituduhkan.
“Kami menegaskan dengan tegas bahwa informasi yang beredar di video tersebut adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta lapangan. Tim kami telah melakukan pengecekan secara menyeluruh, namun nihil ditemukan barang bukti yang dimaksud.” ujar AKP Jojo kepada awak media, Selasa (28/4/2026) sore.
AKP Jojo juga menepis isu yang menyebutkan adanya keterlibatan oknum atau “main mata” dengan kartel narkoba. Ia menjamin bahwa Polres Kuningan selalu bekerja profesional dan transparan.
“Kami bekerja tegak lurus dan profesional. Jika ada laporan atau temuan pelanggaran hukum, pasti akan kami proses sesuai aturan yang berlaku. Namun, dalam kasus ini, tuduhan tersebut tidak berdasar dan justru mencemarkan nama baik institusi serta merugikan pemilik usaha.” tegasnya.
Sementara itu, penjaga toko mengaku kaget dengan kedatangan sekelompok orang yang mengaku dari kepolisian yang melakukan penggeledahan secara tiba-tiba. Menurut keterangan saksi, penggeledahan dilakukan tanpa komunikasi atau pemberitahuan yang jelas sebelumnya.
“Mereka datang sekitar 10 orang, langsung masuk dan menggeledah. Saya kaget karena memang tidak tahu apa-apa. Toko ini hanya menjual tembakau dan kebutuhan umum, tidak pernah menjual barang terlarang seperti yang dituduhkan,” ujar penjaga toko.
Pihak kepolisian menyayangkan penyebaran informasi yang belum terverifikasi. Hal ini dinilai sangat merugikan dan dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial. Jangan mudah menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya (hoaks). Jika pemilik usaha merasa dirugikan dengan pemberitaan palsu ini, jalur hukum termasuk UU ITE tetap terbuka untuk ditempuh,” tambah AKP Jojo.
Saat ini situasi di lokasi dinyatakan aman dan kondusif. Polres Kuningan juga sedang melakukan penelusuran untuk menemukan pihak yang pertama kali menyebarkan video dan narasi bohong tersebut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (Abel)













