Bingkaiwarta, PALANGKARAYA – Kepastian hukum atas kepemilikan tanah menjadi salah satu kebutuhan fundamental bagi masyarakat. Melalui program sertifikasi tanah, hak atas tanah yang dimiliki warga maupun lembaga mendapatkan perlindungan hukum yang kuat, sehingga memberikan rasa tenang dan aman bagi para pemiliknya. Hal ini dirasakan langsung oleh masyarakat Kota Palangkaraya, termasuk pengelola lembaga keagamaan.
“Sungguh luar biasa, sudah 23 tahun Gereja GKE Bethesda Bumi Palangka ini berdiri, dan pada hari ini akhirnya kami bisa menerima sertipikatnya. Terima kasih kepada BPN, kami sangat senang dan bersyukur,” ujar Pendeta Ina Gantiani (45), usai menerima dokumen tersebut di Aula Jaya Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, kemarin.
Pendeta Ina merupakan salah satu penerima manfaat dalam agenda Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI. Ia menerima Sertipikat Elektronik yang secara resmi menjamin status hukum tanah tempat bangunan gereja tersebut berdiri.
“Saya berharap semua rumah ibadah dari seluruh agama bisa segera tersertifikasi, agar semua pihak merasa tenang karena status tanahnya sudah jelas dan legal. Proses pengurusannya pun ternyata mudah dan cepat di BPN, asalkan berkas yang disiapkan lengkap,” tuturnya penuh harap.
Kemudahan layanan ini juga dirasakan oleh Seniwati (63), seorang pensiunan PNS yang mendaftarkan tanahnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ia menceritakan, baru mulai mengurus administrasi pada Januari 2026 lalu, dan kini di bulan April sudah langsung mendapatkan sertipikatnya.
“Saya baru disertifikatkan tahun ini. Awalnya dapat informasi dari BPN mengenai program PTSL, akhirnya saya mencoba melengkapi berkasnya. Ternyata prosesnya gampang dan tidak berbelit-belit,” ungkapnya.
Seniwati pun berharap program inovatif dari Kementerian ATR/BPN ini dapat terus berlanjut. “Program ini harus terus dilanjutkan karena sangat membantu sekali bagi masyarakat seperti saya yang ingin memastikan asetnya aman,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan total sebanyak tujuh sertipikat tanah dengan berbagai jenis hak. Rinciannya terdiri dari 4 sertipikat Hak Pakai, 1 sertipikat tanah wakaf, 1 sertipikat untuk lembaga gereja, dan 1 sertipikat hak milik perorangan.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, didampingi oleh Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, Wakil Ketua Komisi II Dede Yusuf, serta sejumlah Anggota Komisi II DPR RI lainnya.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan prima dan memastikan aset tanah masyarakat terlindungi secara hukum yang sah. (Abel/hms)













