Bingkaiwarta, JAKARTA – Seiring perkembangan era digital yang menuntut transparansi dan akuntabilitas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berbenah meningkatkan kualitas pelayanan. Salah satu langkah nyata yang diambil adalah dengan memudahkan akses masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun laporan dugaan pelanggaran melalui berbagai kanal komunikasi resmi.
“Pengaduan dari masyarakat merupakan bentuk partisipasi publik yang sangat penting. Hal ini tidak hanya berfungsi sebagai pengawasan, tetapi juga menjadi masukan berharga bagi kami untuk terus memperbaiki kinerja. Kami berkomitmen menjadi institusi yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, Selasa (28/04/2026).
Shamy menegaskan, setiap laporan yang masuk menjadi bahan evaluasi penting untuk perbaikan kebijakan, Standar Operasional Prosedur (SOP), hingga sistem kerja internal. Melalui mekanisme ini, kualitas pelayanan publik dapat terus diukur dan ditingkatkan demi kepuasan masyarakat.
Empat Kanal Resmi Pengaduan
Saat ini, Kementerian ATR/BPN telah menyediakan empat kanal resmi yang dapat diakses masyarakat dengan mudah dan cepat, yaitu:
1. Hotline WhatsApp Pengaduan: Nomor 0811-1068-0000
2. Email Resmi: [email protected]
3. Loket Persuratan: Untuk pengaduan tertulis disertai dokumen pendukung.
4. SP4N-LAPOR!: Platform nasional pengelolaan pengaduan masyarakat.
Dengan adanya berbagai pilihan ini, masyarakat dapat memilih cara yang paling sesuai untuk menyampaikan aspirasi, yang nantinya akan langsung ditangani oleh unit kerja yang berwenang.
Tata Cara Penyampaian Pengaduan
Agar setiap laporan dapat diproses dengan tepat dan cepat, berikut adalah tata cara pengiriman pengaduan melalui masing-masing kanal:
1. Melalui Surat Tertulis (Loket Persuratan)
– Masyarakat dimohon menuliskan kronologis permasalahan secara lengkap, jelas, dan mendetail.
– Wajib melampirkan bukti atau dokumen pendukung yang relevan.
– Surat dapat diserahkan langsung ke Loket Persuratan pada hari kerja (Senin s.d. Jumat, pukul 09.00 – 14.00 WIB) atau dikirim via pos ke alamat Kementerian ATR/BPN, Jalan Sisingamangaraja No. 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
2. Melalui Surat Elektronik (Email)
– File dokumen yang diunggah harus berformat PDF dengan ukuran maksimal 20 MB.
– Penamaan file disesuaikan dengan nomor surat (tanda garis miring diganti underscore) atau menggunakan nama pengirim jika tidak memiliki nomor surat.
– Jika ukuran file melebihi batas, dokumen dapat dibagi menjadi beberapa bagian.
– Surat wajib mencantumkan perihal, nomor surat, tanggal, dan identitas lengkap pengirim, lalu dikirim ke [email protected].
3. Melalui SP4N-LAPOR!
– Masyarakat dapat mengakses melalui website atau aplikasi mobile menggunakan akun yang sudah terdaftar.
– Tulis aduan dengan kronologis yang jelas, lengkapi dengan waktu dan lokasi kejadian, serta gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
– Lampirkan bukti pendukung berupa foto atau dokumen.
– Setelah dikirim, proses verifikasi dan tindak lanjut dapat dipantau langsung melalui notifikasi di akun masing-masing.
Kementerian ATR/BPN berharap kemudahan akses ini dapat memperkuat kepercayaan publik, mendorong perbaikan berkelanjutan, serta menciptakan birokrasi yang bersih dan melayani. (Abel/hms)













