Bingkaiwarta, KABUPATEN TANGERANG – Transformasi layanan pertanahan melalui penerbitan Sertipikat Elektronik mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Inovasi ini dinilai memberikan rasa aman yang lebih besar, terutama dalam hal perlindungan dokumen dari risiko kerusakan maupun upaya pemalsuan.
Antusiasme tersebut terlihat jelas dari respons warga yang datang berkunjung ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang. Salah satunya adalah Ahmed Kumala Nur (54), warga asal Cisauk yang sedang mengurus proses roya (hapus tanggungan) setelah melunasi cicilan rumahnya.
“Saya akan menerima Sertipikat Elektronik. Penasaran sekali seperti apa bentuknya, karena selama ini yang saya pegang masih model lama. Saya antusias karena setahu saya di negara maju seperti Singapura pun sudah menggunakan sistem digital seperti ini,” ujar Ahmed, kemarin.
Ahmed datang mengurus persyaratannya secara mandiri tanpa menggunakan kuasa, agar dapat memahami langsung alur pelayanan yang diberikan. Menurutnya, prosedur yang diterapkan sangat jelas, mudah dipahami, dan didukung penjelasan lengkap dari petugas di loket.
Keunggulan Sistem Digital
Lebih jauh, Ahmed menilai perubahan format dokumen menjadi digital ini memberikan jaminan keamanan yang jauh lebih baik. Data yang tersimpan secara sistematis dapat meminimalkan risiko pemalsuan data. Selain itu, keamanan aset dokumen juga terjamin jika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti bencana kebakaran atau kehilangan fisik.
“Kalau sistem digital, harapannya tentu lebih memudahkan kita sebagai pemilik tanah, dan pastinya lebih aman. Misalnya kalau terjadi kebakaran di rumah, dokumen aslinya bisa hilang, tapi data digitalnya tetap aman. Jadi menurut saya format elektronik ini jauh lebih unggul dan memberikan ketenangan,” jelasnya.
Sebagai bentuk kesiapan, Ahmed juga telah mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku di perangkatnya untuk memantau perkembangan proses permohonannya secara real-time. Ia kini tinggal menunggu proses penyelesaian hingga sertipikatnya resmi terbit dalam bentuk elektronik.
Pelayanan Dinilai Sangat Memuaskan
Pengalaman positif serupa juga dirasakan oleh Ismail (51), warga lain yang juga sedang menunggu proses penerbitan sertipikatnya.
“Alhamdulillah, pelayanan di BPN menurut saya sudah excellent. Saya mengurus pengalihan dari Akta Jual Beli (AJB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM), prosesnya lancar dan sekarang sudah selesai. Nanti akan diterbitkan dalam bentuk Sertipikat Elektronik, saat ini masih dalam tahap finalisasi,” ungkapnya.
Kisah Ahmed dan Ismail menjadi cerminan nyata bahwa transformasi digital di lingkungan Kementerian ATR/BPN diterima dengan sangat baik oleh masyarakat. Sertipikat Elektronik tidak hanya menghadirkan kemudahan akses, tetapi juga meningkatkan rasa aman dan kepastian hukum dalam kepemilikan aset tanah. (Abel/hms)













