banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Modus Seleksi Turnamen Sepak Bola, Supir Travel Cabuli 2 Orang Anak

 

Bingkaiwarta, CIREBON – Polres Cirebon Kota menangkap seorang pria berinisial AI (46) atas dugaan kasus pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.

banner 728x250

Pelaku diamankan di Lampung setelah dilakukan pengejaran oleh petugas.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban yang berdomisili di Lampung. Meski demikian, peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi di wilayah Cirebon.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan, pengumpulan bukti, dan pengejaran terhadap pelaku,” kata Eko Iskandar, Kamis (30/4/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku di Lampung dengan bantuan Polda Lampung. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Eko menjelaskan, korban dalam kasus ini berjumlah dua orang anak laki-laki berusia 13 tahun, masing-masing berinisial R dan L. Modus pelaku adalah mengajak korban ke Cirebon dengan dalih mengikuti seleksi turnamen sepak bola tingkat pelajar.

Peristiwa itu terjadi pada 11 April 2026.
Setelah mengajak korban berjalan-jalan ke sebuah pusat perbelanjaan, pelaku kemudian membawa keduanya ke salah satu penginapan di Cirebon.

“Korban diiming-imingi dan ada unsur paksaan untuk melakukan perbuatan yang tidak pantas,” ujarnya.

Setelah kejadian, kedua korban kembali ke Lampung dan menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tua mereka. Orang tua korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Cirebon Kota.

Diketahui, pelaku sehari-hari bekerja sebagai sopir travel dan pernah terlibat dalam kegiatan penyelenggaraan sepak bola (event organizer/IO).

Modus tersebut dimanfaatkan pelaku untuk meyakinkan korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar. (ARL)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan