banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Sentuh Tanahku Hadirkan Fitur Swaplotting, Bantu Pemilik Tanah Analog dan Belum Bersertipikat

 

Bingkaiwarta, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menghadirkan inovasi layanan digital untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, kini tersedia fitur unggulan bernama Swaplotting, yang memungkinkan masyarakat melakukan pemetaan atau penetapan bidang tanah secara mandiri dan mudah hanya menggunakan perangkat telepon genggam (smartphone).

banner 728x250

Secara sederhana, plotting atau pemetaan bidang tanah adalah proses penentuan letak dan batas tanah ke dalam peta digital yang berbasis koordinat atau Sistem Penentuan Posisi Global (GPS) yang akurat. Dengan adanya fitur ini, masyarakat tidak lagi harus selalu datang ke Kantor Pertanahan (Kantah) untuk memetakan tanahnya. Pemilik tanah yang bidangnya belum terpetakan dalam sistem, baik yang sudah bersertipikat maupun belum, kini dapat menyampaikan data lokasi secara daring dengan lebih praktis.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, menjelaskan mekanisme kerja fitur tersebut. Menurutnya, data yang dikirimkan masyarakat akan diverifikasi terlebih dahulu oleh petugas sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam sistem pertanahan nasional.

“Pemilik tanah bisa mengajukan titik lokasi tanahnya lewat fitur Swaplotting di aplikasi Sentuh Tanahku. Dari data yang masuk nanti, pihak Kantor Pertanahan setempat akan melakukan verifikasi sesuai dengan data dan catatan yang kami miliki di Kementerian, apakah benar atau tidak letak tanah tersebut di titik yang dilaporkan. Jika hasil verifikasi sudah sesuai dan benar, maka petugas akan memasukkan dan memetakan data tersebut ke dalam peta digital resmi,” jelas I Gede Ketut Ary Sucaya, kemarin.

Fitur Swaplotting ini secara khusus disiapkan untuk membantu proses pemetaan bidang tanah yang datanya belum tercatat atau belum terintegrasi dalam sistem digital Kementerian ATR/BPN. Sasaran utamanya adalah para pemilik tanah yang masih memegang sertipikat bentuk fisik atau analog, serta masyarakat yang tanahnya belum memiliki sertipikat hak atas tanah sama sekali. Kehadiran fitur ini sekaligus membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas dalam mendukung pemutakhiran data pertanahan nasional agar lebih akurat, lengkap, dan terpercaya.

“Tanah yang sudah diverifikasi nantinya akan semakin terintegrasi dengan data keseluruhan bidang tanah di Indonesia. Tujuan utamanya adalah menciptakan kepastian hukum dan kepastian lokasi bagi pemilik hak, serta mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya pendaftaran tanah dan kelengkapan dokumen pertanahan,” tambahnya.

Fitur Swaplotting dapat diakses dengan mudah melalui menu utama aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia dan dapat diunduh secara gratis, baik untuk perangkat berbasis sistem operasi Android maupun iOS. Agar fitur ini berfungsi dengan tepat, pengguna wajib memberikan izin akses lokasi pada pengaturan perangkat, sehingga sistem dapat mengidentifikasi posisi bidang tanah secara akurat.

Adapun cara penggunaannya dibedakan menjadi dua kategori, sesuai status dokumen kepemilikan tanah:

Pertama, bagi pemilik Sertipikat Analog
Pengguna dapat memilih opsi “Bersertipikat”, kemudian melengkapi data identitas pemegang hak serta informasi yang tercantum secara lengkap pada sertipikat, seperti nomor hak, luas tanah, dan batas-batas atau letak bidang tanah. Langkah selanjutnya, pengguna diminta mengunggah foto dokumen sertipikat asli sebagai data pendukung yang akan diperiksa petugas saat verifikasi.

Kedua, bagi tanah yang BELUM Bersertipikat
Masyarakat dapat memilih opsi “Belum Sertipikat”. Pengguna perlu melengkapi data diri, menentukan titik lokasi bidang tanah, mencantumkan alas hak kepemilikan yang dimiliki, serta melampirkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu dokumen pendukung utama.

Setelah seluruh data, informasi, dan dokumen pendukung dikirimkan melalui aplikasi, sistem Sentuh Tanahku akan meneruskan laporan tersebut ke Kantor Pertanahan yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah tersebut. Petugas akan melakukan pemeriksaan, verifikasi, dan penelitian lebih lanjut sebelum data tersebut ditetapkan dan digunakan dalam proses pemutakhiran peta bidang tanah yang sah. (Abel/hms)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan