Bingkaiwarta, KUNINGAN — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 yang berlangsung khidmat di Lapangan Upacara setempat, Senin (1/6/2026). Momen bersejarah ini semakin istimewa karena dirangkaikan dengan penyerahan Remisi bagi warga binaan, meliputi Remisi Lansia serta Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE.
Mengusung tema besar “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia”, kegiatan ini dihadiri oleh seluruh jajaran pegawai dan seluruh warga binaan. Bertindak selaku Inspektur Upacara, Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Sukarno Ali, membacakan amanat Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI. Dalam amanat tersebut ditegaskan kembali bahwa Pancasila adalah dasar negara, ideologi bangsa, dan perekat persatuan yang wajib dihayati serta diimplementasikan dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Nilai-nilai luhur Pancasila, sebagaimana disampaikan dalam amanat, harus menjadi kompas utama dalam menjawab tantangan zaman, memperkokoh persatuan, menumbuhkan sikap toleransi, serta menjaga tegaknya perdamaian dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Usai rangkaian upacara selesai, kegiatan dilanjutkan dengan momen penyerahan remisi secara simbolis. Sebanyak tiga warga binaan berhak mendapatkan Remisi Lansia, dan dua warga binaan lainnya yang beragama Buddha menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak. Kelima warga binaan ini dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun rincian penerima Remisi Lansia adalah:
1. Miman Bin Ruhanta, memperoleh Remisi Lansia I selama 4 bulan;
2. Edi Heruwono Bin R. Sudiyono, memperoleh Remisi Lansia I selama 2 bulan;
3. Surma Bin Suhaemi, memperoleh Remisi Lansia I selama 2 bulan.
Sementara itu, penerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak meliputi:
1. Qin Jiandong Bin Qin Ming Qu, memperoleh Remisi Khusus Waisak I selama 1 bulan;
2. Hendry Bin Tjhai Fui Nyan, memperoleh Remisi Khusus Waisak I selama 15 hari.
Kebijakan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak ini merupakan bagian dari program nasional Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Pada tahun 2026 ini, sebanyak 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia mendapatkan hak ini. Rinciannya, 1.047 orang menerima Remisi Khusus (RK) dan 5 anak binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana (PMP). Dari jumlah tersebut, 1.041 narapidana mendapatkan RK I, 6 orang langsung bebas setelah mendapatkan RK II, dan 5 anak binaan mendapatkan PMP Khusus I.
Data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) per 21 Mei 2026 mencatat total populasi tahanan dan narapidana di Indonesia mencapai 270.779 orang, terdiri dari 55.457 tahanan dan 215.322 narapidana. Sementara itu, jumlah anak dan anak binaan tercatat sebanyak 1.663 orang (323 anak dan 1.340 anak binaan) per 22 Mei 2026.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana adalah bentuk pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat. Lebih dari sekadar hak, remisi merupakan wujud penghargaan negara bagi mereka yang mampu menunjukkan perubahan perilaku positif, kedisiplinan, dan aktif mengikuti seluruh program pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Momentum peringatan Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” pesan Menteri Agus Andrianto.
Dari sisi tata kelola negara, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa kebijakan ini juga berdampak positif bagi efisiensi keuangan negara. Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana tahun ini diperkirakan menghasilkan penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp840.525.000 dan penghematan anggaran makan anak binaan sebesar Rp2.145.000.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Sukarno Ali, menyampaikan bahwa pemberian remisi di lingkungan binaannya bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan bukti nyata apresiasi atas kesungguhan dan komitmen warga binaan dalam memperbaiki diri.
“Remisi ini adalah penghargaan bagi mereka yang berubah perilakunya dan serius mengikuti pembinaan. Kami berharap, kemudahan ini menjadi motivasi agar mereka terus berperilaku baik, meningkatkan kualitas diri, dan mempersiapkan mental untuk kembali menjadi warga masyarakat yang produktif. Sejalan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila, kami juga mengajak seluruh warga binaan mengamalkan nilai-nilai persatuan dan keadilan dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Sukarno Ali.
Ia menambahkan, perpaduan peringatan hari besar kenegaraan dan pemberian remisi ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat semangat nasionalisme, kesadaran hukum, serta menjamin keberhasilan program pembinaan yang menjadi tugas utama sistem pemasyarakatan.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar. Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Kuningan berharap seluruh warga binaan semakin tergerak hatinya untuk menaati peraturan, memperbaiki diri, dan siap kembali berintegrasi secara sehat dan bermanfaat di tengah masyarakat, sebagai wujud keberhasilan sistem pembinaan pemasyarakatan. (Abel)













