banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Satreskrim Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus ITE & Asusila, Mantan Caleg Jadi Tersangka

 

Bingkaiwarta, CIREBON – Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyebaran konten bermuatan asusila melalui media elektronik. Seorang pria berinisial H (43), warga Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, diamankan setelah diduga merekam dan menyebarluaskan video asusila yang melibatkan korban berinisial S.

banner 728x250

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Dr. M. Fadlillah, S.I.K., M.H, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang masuk pada Jumat, 29 Mei 2026.

“Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka pada hari yang sama, peristiwa tersebut bermula pada tahun 2024 saat tersangka memberitahu korban bahwa foto pribadinya dalam kondisi tanpa busana beredar di media sosial. Tersangka kemudian menawarkan bantuan untuk menghapus konten tersebut.” ujarnya saat sesi rilis media pada Sabtu (30/5/2026).

Namun, dengan berbagai alasan dan bujuk rayu, korban diarahkan untuk membuat video bermuatan asusila. Aktivitas tersebut kemudian direkam oleh tersangka dan disimpan dalam perangkat pribadinya.

“Korban diduga dibujuk dan dimanipulasi oleh pelaku hingga akhirnya konten yang bersifat pribadi dan bermuatan asusila direkam serta disebarluaskan,” ucapnya.

Kasus ini terungkap setelah tersangka diduga mencoba mencari korban lain berinisial RS.

“Kepada RS, tersangka menawarkan sejumlah uang dan menunjukkan foto maupun video korban S yang telah beredar. RS kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada pihak RT dan selanjutnya diteruskan kepada korban.” Katanya.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polres Cirebon Kota. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit telepon genggam Infinix Hot warna biru milik tersangka, satu flashdisk berisi video bermuatan asusila, sejumlah telepon genggam milik pihak terkait, serta tangkapan layar percakapan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

AKP Fadillah mengapresiasi keberanian korban dan kepedulian masyarakat yang membantu mengungkap kasus tersebut.

“Kami mengapresiasi keberanian korban untuk melapor serta peran aktif warga yang membantu memberikan informasi kepada kepolisian. Berkat laporan korban dan respons cepat masyarakat, kasus ini dapat segera terungkap,” ungkapnya.

Polisi juga mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun pihak-pihak yang turut terlibat dalam perkara tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam bulan hingga paling lama sepuluh tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan penyebaran konten asusila maupun penyalahgunaan media elektronik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” papar AKP
M. Fadlillah.

Polres Cirebon Kota juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial dan segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana serupa. (ARL)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan