banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Tingkatkan Kesadaran! Tanah Wakaf Tanpa Sertipikat Rawan Sengketa, Ini Langkah Pengamanannya!

 

Bingkaiwarta, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus bergerak cepat mengamankan aset-aset milik umat. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, secara tegas dan lantang mengajak seluruh masyarakat, para wakif, nazir, hingga pengelola lembaga keagamaan untuk segera menyertipikatkan tanah wakaf yang dikelola. Langkah ini mutlak diperlukan sebagai benteng pertahanan agar aset berharga umat tersebut terhindar dari sengketa, hilang, atau beralih fungsi secara tidak benar di masa depan.

banner 728x250

Ajakan keras ini disampaikan Menteri Nusron dalam pidato utamanya di hadapan ribuan peserta International Conference on Pesantren (ICOP) 2026, yang digelar di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (6/6/2026). Dalam kesempatan itu, sekaligus dilaksanakan acara puncak penyerahan sertipikat tanah wakaf sebagai bukti nyata perlindungan negara.

“Pesan paling utama dan tegas dari acara ini adalah memberikan sinyal serta ajakan yang kuat kepada masyarakat, khususnya para pemangku kepentingan, agar segera menyertipikatkan tanah wakafnya. Perlu dipahami bersama, wakaf itu adalah aset publik, aset milik umat. Tidak boleh hilang, tidak boleh pindah tangan. Kalau aset publik ini hilang, yang dirugikan bukan hanya pihak yang mewakafkan atau wakif saja, tapi seluruh masyarakat luas yang seharusnya memanfaatkan aset tersebut untuk kemaslahatan,” tegas Menteri Nusron Wahid.

Di hadapan peserta konferensi yang memadati ruangan, Menteri Nusron menjelaskan filosofi pentingnya sertipikasi. Bagi pemerintah, sertipikat tanah wakaf bukan sekadar selembar kertas, melainkan bukti sah pengakuan negara dan jaminan perlindungan hukum yang mutlak. Dengan adanya sertipikat, keberadaan aset tersebut menjadi kokoh, jelas statusnya, dan pemanfaatannya dapat berjalan berkelanjutan sesuai tujuan mulianya.

“Dengan adanya sertipikat, berarti negara sudah mengakui keberadaan aset tersebut dan sekaligus memberikan perlindungan penuh. Tidak ada ruang bagi pihak mana pun untuk mengganggu gugat atau mengubah statusnya. Ini adalah cara kita menjaga warisan kebaikan bersama,” jelasnya.

Sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam mengamankan aset umat, dalam acara bersejarah ini Kementerian ATR/BPN resmi menyerahkan sebanyak 1.032 sertipikat tanah yang telah selesai diproses. Rincian pembagiannya meliputi 251 sertipikat untuk wilayah Banten, 687 sertipikat untuk wilayah Jawa Barat, dan 94 sertipikat untuk wilayah DKI Jakarta.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.029 lembar merupakan Sertipikat Tanah Wakaf, sedangkan 3 lembar sisanya adalah Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diberikan kepada badan hukum keagamaan untuk mendukung kejelasan status aset lembaga.

Menteri Nusron kembali mengingatkan bahwa percepatan sertipikasi ini harus terus didorong. Tanah wakaf yang belum bersertipikat ibarat rumah tanpa kunci, sangat rentan menimbulkan persoalan di kemudian hari. Mulai dari sengketa batas, sengketa kepemilikan, hingga konflik pemanfaatan lahan yang sering kali merugikan kepentingan umat. Oleh karena itu, ia berharap para pengelola atau nazir tidak menunda lagi untuk mengurus kepastian hukum ini.

Ia juga menyampaikan apresiasi tinggi atas kesadaran masyarakat yang semakin meningkat. Semakin banyaknya tanah wakaf yang masuk proses sertipikasi menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan aset keagamaan juga semakin baik.

“Saya berterima kasih sebesar-besarnya kepada para wakif dan para nazir. Kesadaran untuk menyertipikatkan tanah wakaf ini terus meningkat dari tahun ke tahun. Ini adalah indikator yang sangat baik, menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab kita bersama dalam mengamankan aset umat demi keberkahan jangka panjang,” ucapnya bangga.

Sementara itu, President of Darunnajah University, Hadiyanto Arief, dalam sambutannya menekankan peran strategis tanah wakaf bagi dunia pendidikan Islam. Menurutnya, wakaf adalah pondasi yang paling kokoh dan stabil bagi keberlangsungan lembaga pendidikan. Kehadiran sertipikat tanah memberikan kepastian hukum yang menjadi modal utama keberlanjutan pengelolaan aset pendidikan tersebut.

“Wakaf itu adalah fondasi yang paling stabil bagi setiap lembaga pendidikan Islam. Stabil itu ada dua maknanya: pertama, kokoh secara hukum atau legal standing yang jelas dan sah. Kedua, kokoh karena diniatkan semata-mata karena Allah SWT, sehingga ditopang oleh kekuatan dan kuasa-Nya. Dengan sertipikat, pondasi itu makin kuat dan tidak goyah,” ungkap Hadiyanto Arief.

Perlu diketahui, ICOP merupakan agenda tahunan yang sudah memasuki penyelenggaraan keempat kalinya. Pada edisi 2026 ini, tema yang diangkat secara khusus menyoroti isu wakaf dan pengamanan aset, diselenggarakan berkat kolaborasi erat antara Universitas Darunnajah dengan Kementerian ATR/BPN.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi dalam memperkuat perlindungan aset keagamaan sekaligus meningkatkan literasi masyarakat akan pentingnya sertipikasi. Turut hadir memeriahkan dan mengawal acara ini, President of Darunnajah, Sofwan Manaf; Rektor Universitas Darunnajah, Much Hasan Darojat; perwakilan Kementerian Agama; ribuan mahasiswa; serta para penerima sertipikat wakaf dari berbagai daerah.

Mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan strategis ini, turut hadir Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja, Ana Anida; serta para Kepala Kantor Wilayah BPN se-DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta seluruh jajaran teknis. (Abel/hms)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan