Bingkaiwarta, JAKARTA — Transformasi layanan pertanahan melalui Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari kian terasa dampak nyatanya bagi masyarakat. Proses yang dipangkas waktu tunggunya memungkinkan pemegang hak segera memanfaatkan sertipikat tanahnya untuk berbagai keperluan, termasuk pengembangan usaha. Salah satu yang merasakan langsung kemudahan tersebut adalah Dewi Himjati, warga Jakarta Utara, yang mengambil sertipikat hasil layanan PERINTIS di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Utara pada Kamis (10/9/2026).
“Program ini buat saya besar sekali manfaatnya, banyak sekali. Jadi kalau saya mau jaminkan sertipikat ini kembali, jadi cepat selesai kan. Cepat berputarlah modal saya di situ,” ujar Dewi Himjati dengan gembira.
Ia memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh petugas Kantah Jakarta Utara. Menurutnya, pelayanan tidak hanya tepat waktu, bahkan lebih cepat dari target yang ditetapkan. “Terima kasih ya sama BPN, khususnya di Jakarta Utara ini sudah menjalankan ketentuan dengan baik dan tepat waktu. Sebelum 10 hari bahkan sudah selesai,” ungkapnya.
Pengalaman Dewi menjadi bukti nyata bagaimana percepatan layanan pertanahan membawa dampak ekonomi langsung bagi masyarakat. Keberhasilan layanan PERINTIS tidak terwujud sendirian, melainkan berkat keterpaduan dan sinergi kuat antarberbagai pihak.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, terus menekankan pentingnya kolaborasi tiga pilar utama dalam proses peralihan hak: BPN, pemerintah daerah, dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT). Masing-masing memegang peran krusial — PPAT mengurus pengecekan dan pembuatan akta, pemerintah daerah memproses verifikasi serta pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan BPN menyelesaikan pendaftaran peralihan hak.
“Ini tiga pihak ini untuk Peralihan Hak harus kompak, ya. BPN, Pemda dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sama IPPAT harus kompak. Ini dalam rangka untuk melaksanakan ini supaya cepat dan bisa berjalan arus kolaborasi dan sinergi,” tegas Menteri Nusron saat memberi pengarahan kepada jajaran IPPAT dan BPKAD se-Daerah Istimewa Yogyakarta, kemarin.
Dengan adanya kerja sama yang erat ini, proses peralihan hak yang dahulu memakan waktu lama kini dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 10 hari. Masyarakat pun tidak perlu menunggu berbulan-bulan; sertipikat segera di tangan, dapat segera dimanfaatkan, dan roda perekonomian masyarakat berputar lebih cepat. (Abel/hms)













