Bingkaiwarta, SLEMAN — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumpulkan jajaran Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) se-Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menyosialisasikan transformasi layanan pertanahan serta organisasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dua layanan unggulan yang diperkenalkan adalah Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak Terintegrasi, masing-masing dengan batas waktu penyelesaian maksimal 12 hari dan 10 hari.
Pertemuan tersebut berlangsung di Politeknik Agraria STPN, Sleman, D.I. Yogyakarta, pekan lalu.
“Kita akan menyampaikan tentang transformasi pelayanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN. Ada dua bentuk transformasi yang ingin kita berikan. Sudah kita kick off pada tanggal 17 Agustus tahun 2026,” ujar Menteri Nusron membuka pemaparan.
Pada layanan Pengukuran Terjadwal, setiap permohonan pendaftaran tanah akan diberikan jadwal pengukuran yang terukur dengan menerapkan prinsip first in, first out (FIFO). Artinya, permohonan yang masuk lebih dulu diselesaikan terlebih dahulu, sehingga tidak terjadi penumpukan antrean.
“Pengukuran Terjadwal kita kasih jadwal maksimal 12 hari. Jadwal nunggu 7 hari dan pelaksanaannya hingga menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal 5 hari, sehingga total 12 hari,” jelas Menteri Nusron.
Sementara itu, layanan Peralihan Hak Terintegrasi ditargetkan selesai paling lama 10 hari. Proses ini mencakup verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah maksimal tiga hari, pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta penyelesaian proses di Kantor Pertanahan selama lima hari.
Untuk memastikan transformasi berjalan lancar, Menteri Nusron menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga. “Percepatan layanan Peralihan Hak Terintegrasi tidak dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN semata, karena ada tahapan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan PPAT. Ini supaya cepat dan bisa berjalan, harus kolaborasi dan sinergi,” tegasnya.
Transformasi layanan juga didukung percepatan melalui integrasi data antar pihak. Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan didorong segera menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah, antara lain integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) serta percepatan verifikasi BPHTB.
Selain layanan, Menteri Nusron juga menjelaskan transformasi organisasi di lingkungan Kantor Pertanahan. Perubahan ini memperkuat pendekatan kewilayahan sekaligus membangun kapasitas pejabat struktural. “Kepala Seksi-nya berdasarkan kewilayahan. Kasi satu membawahi per kecamatan semua urusan di situ. Kasi satu itu yang membawahi, supaya Kasi itu sudah mulai berlatih menjadi Kepala Kantor,” pungkasnya.
Hadir mendampingi Menteri Nusron, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta Sepyo Achanto. Turut hadir perwakilan Kantor Pertanahan se-Provinsi D.I. Yogyakarta. (Abel/hms)













