Bingkaiwarta, KUNINGAN – Ketua KPU Kabupaten Kuningan Asep Z Fauzi beberkan agenda Pilbup Kabupaten Kuningan terkait masih bisa atau tidaknya H. Acep Purnama tampil kembali sebagai Cabup.
Asep atau akrab disapa Asfa menjelaskan, untuk bisa memastikannya dapat dicek di ketentuan Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017.
“Dijelaskan dalam ayat (1) huruf o bahwa seseorang dapat menjadi calon dalam Pilkada antara lain jika belum pernah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagai Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan/atau Wali Kota/Wakil Wali Kota,” jelas Asfa kepada bingkaiwarta.co.id, Kamis (10/2/2022).
Ia menambahkan, penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama, yaitu masa jabatan pertama selama 5 (lima) tahun penuh dan masa jabatan kedua paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun, dan sebaliknya. Hal ini berlaku bagi jabatan Gubernur dengan Gubernur, jabatan Wakil Gubernur dengan Wakil Gubernur, jabatan Bupati/Wali Kota dengan Bupati/Wali Kota, dan jabatan Wakil Bupati/Wali Kota dengan Wakil Bupati/ Wali Kota.
“Adapun hitungan 5 tahun masa jabatan maupun 2 ½ tahun masa jabatan dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan yang bersangkutan. Norma ini secara eksplisit juga tertuang dalam Diktum Ketiga SK pengangkatan,” imbuhnya.
Dengan demikian untuk memastikannya, kata Asfa, tinggal dihitung saja sejak tanggal pelantikan, yaitu 14 Juni 2016 sampai akhir masa jabatan, yaitu tanggal 4 Desember 2018.
“Kalau kurang dari 2½ tahun berarti dinyatakan 0 periode. Nah, jika ada yang menghitung masa jabatan sejak tanggal SK ditetapkan itu jelas keliru karena tidak sesuai norma,” tutupnya. (Abel Kiranti)