banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Dari SI KUDA CEPAT hingga KIAT SUKSES: Inovasi Disdukcapil Kuningan Kini Jadi Aset Intelektual Daerah

 

Bingkaiwarta, KUNINGAN — Pelayanan publik yang prima dan berkualitas tidak tercipta secara instan. Di balik kemudahan yang dirasakan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan, terdapat proses panjang, kreativitas tinggi, serta kerja keras seluruh aparatur yang senantiasa berupaya mendekatkan, mempercepat, dan membahagiakan warga melalui layanan terbaik.

banner 728x250

Semangat itulah yang menjadi landasan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan terus berinovasi sejak masa pandemi Covid-19 pada tahun 2021 silam. Saat itu, di tengah pembatasan mobilitas dan pengurangan layanan tatap muka, Disdukcapil Kuningan justru melahirkan berbagai terobosan cerdas yang mampu menjawab kebutuhan administrasi masyarakat secara efektif dan aman.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Kuningan, Yudi Nugraha, menjelaskan bahwa inovasi pertama yang lahir di masa itu adalah SI KUDA CEPAT, yang kemudian diikuti oleh berbagai layanan unggulan lainnya seperti PULPEN PNS dan SIPANDUK. Hingga memasuki pertengahan tahun 2026, tercatat telah lahir sebanyak 23 inovasi pelayanan yang dirancang khusus untuk mempermudah, mempercepat, sekaligus menjaga standar kualitas layanan administrasi kependudukan.

“Tujuan utama kami sangat sederhana, yakni membahagiakan masyarakat melalui pelayanan yang mudah, cepat, dan berkualitas,” tegas Yudi saat ditemui, Senin (1/6/2026).

Menurutnya, seluruh inovasi yang dikembangkan merupakan wujud nyata dari semangat pelayanan Adminduk PRIMA, yaitu Profesional, Responsif, Inovatif, Mandiri, dan Akuntabel. Nilai-nilai tersebut juga diterjemahkan ke dalam program andalan SATU JAM SAJA, sebuah terobosan yang memungkinkan penyelesaian berbagai dokumen kependudukan dalam waktu yang sangat singkat dan efisien.

Namun, bagi Disdukcapil Kuningan, menciptakan inovasi saja dirasa belum cukup. Karya-karya ciptaan di bidang pelayanan publik ini dinilai perlu mendapatkan payung hukum agar keberlanjutannya terjamin dan dapat diakui secara sah sebagai aset kekayaan intelektual daerah.

Langkah strategis pun diambil. Disdukcapil Kabupaten Kuningan secara resmi mengajukan pencatatan hak cipta atas berbagai inovasi pelayanan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Hasilnya sangat membanggakan. Per tanggal 29 Mei 2026, sebanyak delapan inovasi pelayanan telah resmi dikukuhkan dan memperoleh Surat Pencatatan Ciptaan dari Kementerian Hukum RI.

Kedelapan inovasi yang telah memiliki perlindungan hukum tersebut meliputi:

1. PELITA ANAK karya Santi Ratnasari, SE., M.Si. (Sertifikat terbit 7 Juli 2025);

2. KIAT SUKSES;

3. DUKCAPIL TAMASYA;

4. SI TAKUN;

5. SIPANDUK;

6. SI KUDA CEPAT;

7. PADUKA;

8. PANUTAN (Tujuh karya terakhir diterbitkan pada 29 Mei 2026).

Seluruh karya ini tercatat atas nama Disdukcapil Kabupaten Kuningan sebagai pemegang hak cipta. Secara hukum, hal ini menjadikan inovasi-inovasi tersebut sebagai aset intelektual milik lembaga yang dapat terus dikembangkan, disebarluaskan, dan direplikasi demi mendukung kualitas pelayanan kepada masyarakat yang lebih luas.

Salah satu inovasi unggulan yang baru saja mendapatkan pengakuan hak cipta adalah KIAT SUKSES atau Kartu Identitas Anak Terpadu Bagi Siswa Untuk Kelangsungan Sekolah. Inovasi yang diciptakan oleh Yudi Nugraha ini pertama kali dihadirkan kepada publik pada 26 Oktober 2021 di Kabupaten Kuningan.

Berdasarkan Surat Pencatatan Ciptaan Nomor 001253165 dengan nomor permohonan EC002026074354 yang diterbitkan pada 29 Mei 2026, KIAT SUKSES masuk ke dalam kategori Kompilasi Ciptaan/Data. Inovasi ini kini dilindungi secara hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan masa perlindungan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. Sertifikat ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atas nama Menteri Hukum RI.

Bagi Yudi, pencatatan hak cipta ini bukan sekadar formalitas atau pengakuan administratif belaka. Lebih dari itu, langkah ini adalah bentuk penghargaan tertinggi terhadap budaya inovasi yang terus tumbuh dan hidup di lingkungan pelayanan publik Kabupaten Kuningan.

“Inovasi lahir dari kebutuhan masyarakat dan hasil kerja kolektif seluruh pegawai. Karena itu, karya-karya pelayanan ini wajib dijaga agar dapat terus berkembang, direplikasi di tempat lain, dan memberikan manfaat yang jauh lebih luas,” ujar Yudi.

Di tengah tuntutan zaman yang menuntut pelayanan publik makin cepat dan adaptif, langkah Disdukcapil Kuningan melindungi inovasi melalui hak cipta memberikan pesan penting: pelayanan administrasi bukan hanya soal penerbitan dokumen, melainkan tentang nilai, ide, kreativitas, dan komitmen aparatur untuk menghadirkan negara yang hadir, dekat, dan membahagiakan warganya.

Dengan catatan 23 inovasi yang telah lahir dan 8 di antaranya telah dikukuhkan secara hukum, Disdukcapil Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa inovasi pelayanan bukanlah program sesaat. Inovasi ini merupakan investasi jangka panjang yang kokoh, guna mewujudkan sistem pelayanan publik yang modern, terpercaya, dan senantiasa mengutamakan kepuasan masyarakat. (Abel)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan