Bingkaiwarta, KUNINGAN – Menindaklanjuti terkait pemberitaan mengenai proses penanganan Program P2L (Pekarangan Pangan Lestari) Bantuan Pemerintah melalui Provinsi di wilayah Kabupaten Kuningan Tahun 2021 yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kuningan, Kepala Seksi Intelijen, Aryansa SH memberikan keterangan.
“Sehubungan hal tersebut, atas petunjuk Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, dapat kami sampaikan bahwa kasus P2L dalam proses Puldata / Pulbaket,” kata Aryansa kepada bingkaiwarta.co.id, Rabu (16/2/2022).
Ia menjelaskan, sebagaimana prosedur yang ada dan telah ditemukan adanya Indikasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pelaksanaan Program P2L Tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Oknum Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan.
“Selanjutnya dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus untuk ditindaklanjut. Tentunya sebagaimana arahan pimpinan agar bekerja dengan profesional, proporsional dan mengedepankan hati nurani, demikian agar kiranya dapat dipahami serta menjadi perhatian bersama,” jelasnya.
Seperti diketahui, kasus P2L Diskatan yang sedang panas diperbincangkan, diduga adanya pungutan liar dalam penyaluran bantuan provinsi untuk program P2L dengan total bantuan senilai 1, 75 Milyar yang dibagikan kepada 35 kelompok petani tersebut. (Abel Kiranti)