banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

16 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Polisi

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan telah mengamankan 16 tersangka penyalahgunaan narkoba dari 11 kasus yang berhasil diungkap selama 3 bulan terkahir, yakni dari mulai Januari hingga 16 Maret 2022.

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda, S. I. K yang didampingi Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi menyebut, 1 tersangka sudah memasuki tahap P21. Artinya kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kuningan.

banner 728x250

“Dari 11 kasus itu, diantaranya termasuk penyalahgunaan narkotika jenis Sabu yang terdiri dari 2 kasus dengan 3 tersangka. Penyalahgunaan obat keras terbatas sebanyak 6 kasus dengan 8 tersangka dan penyalahgunaan Psikotropika berikut obat keras terbatas sebanyak 3 kasus 5 tersangka. Semua tersangka laki laki,” ujar Kapolres dalam Konferensi Perss nya di Aula WSP Mapolres, Jl. RE. Martadinata Ancaran – Kuningan, Kamis (17/3/2022).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis Sabu sebanyak 1,54 gram, 113 butir Psikotropika yang terdiri 73 butir Riklona, 19 butir Alprazolam dan 20 butir Melopam.

“Selain itu, 6.507 butir obat keras terbatas yang terdiri dari 1070 butir Tramadol, 1.158 butir Dextromethorpan, 2.456 butir Trihexphenidyl dan 1.823 butir Hexymer. Dari 16 tersangka terdapat 1 orang ASN, yaitu AN warga Desa Ciputat, Kecamatan Ciawigebang, dan yang lainnya berstatus pelajar/mahasiswa, wiraswasta dan sebagian tidak bekerja,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan, pidana denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar.

Kemudian, lanjut Kapolres, Pasal 112 Ayat (1) Undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 8 milyar.

“Pelanggaran lainnya yang disangkakan adalah melanggar Undang undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 62 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta,” ujarnya.

Sedangkan untuk dugaan melanggar Pasal 197 Undang undang nomor 36 tahub 2008 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 milyar.

“Dan juga Pasal 196 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 milyar,” tutupnya. (Abel Kiranti)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!