Bingkaiwarta, KUNINGAN – Satreskrim Polres Kuningan melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Sri Agustina (42) alias Ncie yang meninggal di kamar kontrakannya, pada Jumat 18 Maret 2022. Rekonstruksi digelar di tempat kejadian perkara (TKP) di kamar kontrakan korban, Jalan Cikawung II Lingkung Kliwon RT 12 RW 01 Kelurahan Cijoho, Kecamatan/Kabupaten Kuningan, Rabu (6/4/2022) sekitar pukul 14.00 – 16.00 WIB.
Tersangka, FN (19) merupakan seorang mahasiswa Kuningan. Ia berurusan dengan polisi lantaran aksi biadabnya yang telah melenyapkan nyawa Sri secara paksa.
Sebanyak 40 adegan diperagakan pelaku berikut saksi di kamar kontrakan.
“Sekitar 40 adegan. Dimana adegannya dimulai dari (pelaku) masuk dan apa saja yang dilaksanakan oleh si pelaku kepada korban, agar nantinya ada persesuaian dengan pemeriksaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Muhammad Hafid Firmansyah kepada awak media.
Hafid menjelaskan, pihaknya belum menemukan fakta baru dari hasil rekonstruksi ini. Sebab, hal ini dilakukan untuk mendapatkan kesesuaian antara kejadian dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Untuk fakta baru sih belum ada, masih sesuai dengan pemeriksaan,” katanya.
Namun, dari pantauan bingkaiwarta.co.id di lokasi kejadian, terlihat ada salah satu pemeran mengenakan papan nama yang bertuliskan ‘orang tidak dikenal’ dalam reka ulang adegan tersebut. Menurut Kasat, pemeran itu diadakan sesuai keterangan dari pelaku pada saat di TKP.
“Untuk sementara menurut keterangan dari pelaku memang ada keterangan orang tidak dikenal. Jadi tadi kita laksanakan sesuai dengan apa yang keterangan pelaku mencantumkan dalam berita acara pemeriksaan,” terangnya.
Terlihat di adegan ke-18, orang yang mengenakan papan ‘orang tidak dikenal’ itu ikut berperan dalam pembunuhan Neng Eci. Saat pelaku sedang menjerat, orang tersebut nampak membekap korban dari belakang.
“Belum diketahui (identitas orang tidak dikenal). Keterangan dari pelaku seperti itu. Namun kan kita tidak hanya memeriksa dari hasil keterangan pelaku tapi juga ada keterangan dari lainnya,” jelasnya.
Hadirnya orang tidak dikenal dalam adegan tersebut, kata Hafid, pihaknya akan menyelidiki lebih dalam lagi. “Iya, masih kita dalami,” ujarnya.
Saat disinggung terkait botol racun yang ditemukan di TKP, Hafid menegaskan bahwa botol racun tersebut, menurut keterangan pelaku telah ada di kamar korban.
“Kata pelaku udah ada di kamar. Untuk berencana sih sampai saat ini kita masih lakukan pendalaman. Jadi masih tahap penyelidikan. Untuk diminumkan sih sesuai hasil visum kemarin kan hanya sampai paru-paru, jadi tidak sampai lambung,” imbuhnya.
Ia menegaskan, pelaku saat ini masih dijerat pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan atau pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan atau pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Abel)
