Bingkaiwarta, JAKARTA — Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang paling banyak dicari dan diajukan masyarakat ke Kantor Pertanahan. Proses pembagian satu bidang tanah menjadi beberapa bagian ini umumnya dilakukan untuk memenuhi berbagai kebutuhan warga, mulai dari pembagian hak warisan, penjualan sebagian aset tanah, hingga keperluan pengembangan kawasan perumahan yang memerlukan pembagian lahan menjadi sejumlah kavling.
Merespons tingginya minat masyarakat terhadap layanan ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menjelaskan definisi, aturan, hingga persyaratan yang harus dipenuhi agar proses berjalan lancar dan sah secara hukum.
“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi bidang tanah yang semula memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian. Nantinya, masing-masing bagian tanah hasil pemecahan tersebut akan memiliki sertipikat sendiri-sendiri. Perlu diingat, setelah proses pemecahan dilakukan dan dokumen baru diterbitkan, maka sertipikat induk atau sertipikat asal secara otomatis dinyatakan tidak berlaku lagi,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).
Shamy menambahkan, proses ini dapat dilakukan atas permohonan resmi dari pemegang hak atas tanah. Bidang tanah yang sebelumnya sudah terdaftar secara sah, dapat dipecah menjadi beberapa satuan bidang baru, di mana status hukum hak atas tanahnya akan tetap sama persis dengan status tanah asalnya, hanya saja wilayahnya terbagi.
Secara hukum, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Di dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap bidang tanah baru yang merupakan hasil pemecahan, akan dibuatkan dokumen lengkap berupa surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sementara itu, pada data administrasi bidang tanah induk, akan diberikan catatan resmi bahwa tanah tersebut telah dilakukan pemecahan bidang tanah.
Bagi masyarakat yang berencana mengajukan permohonan ini, terdapat sejumlah dokumen dasar yang wajib disiapkan, antara lain sertipikat tanah asli, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemilik, surat permohonan pemecahan yang telah ditandatangani, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasan pajaknya.
Selain dokumen dasar, terdapat persyaratan tambahan yang disesuaikan dengan tujuan pemecahan tanah:
– Bagi Pengembang Perumahan: Dokumen harus dilengkapi dengan rencana tapak atau site plan yang telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah daerah setempat.
– Bagi Tanah Warisan: Pemohon wajib melampirkan surat keterangan waris atau akta waris yang sah, serta surat kematian pemilik tanah sebelumnya.
Alur prosesnya cukup sederhana namun teliti. Setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang lokasi serta menyusun peta batas bidang tanah baru sesuai dengan rencana pembagian yang diajukan. Tahap akhir, sertipikat baru akan diterbitkan setelah seluruh proses administrasi dan teknis pengukuran selesai dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meskipun layanan ini terbuka untuk umum, tidak semua jenis tanah dapat dilakukan pemecahan. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), secara tegas diatur bahwa pemecahan bidang tanah tidak diperbolehkan dilakukan terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat yang dalam pendaftarannya tercatat atas nama perorangan. Hal ini dilakukan untuk menjaga keutuhan hak dan kewarisan adat masyarakat setempat.
Kementerian ATR/BPN juga memudahkan masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih rinci, mulai dari persyaratan teknis hingga estimasi biaya. Semua informasi tersebut dapat diakses secara mudah melalui aplikasi resmi Sentuh Tanahku.
Caranya cukup sederhana: di halaman utama aplikasi Sentuh Tanahku, pengguna cukup memilih opsi “Layanan”, kemudian klik menu “Info Layanan”, dan pilih jenis layanan “Pemecahan”. Di dalam menu tersebut, tersedia panduan lengkap persyaratan administrasi hingga fitur simulasi perkiraan biaya yang dibutuhkan.
Aplikasi Sentuh Tanahku ini dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store maupun Apple App Store. Selain memanfaatkan layanan daring, masyarakat juga dipersilakan untuk datang langsung dan berkonsultasi dengan petugas di Kantor Pertanahan setempat guna mendapatkan panduan lebih lanjut terkait berbagai layanan pertanahan yang dibutuhkan. (Abel/hms)













