banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Manfaatkan Korban Lengah Usai Transaksi ATM, Pelaku Penjambretan Dibekuk Polisi

 

Bingkaiwarta, KUNINGAN — Jajaran Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus penjambretan yang menyasar seorang nasabah Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di wilayah Sindangagung, Kabupaten Kuningan. Seorang pria berinisial AR alias Adam Ramdani (26) berhasil ditangkap polisi setelah diduga mengintai korban sejak selesai bertransaksi di ATM BRI Sindangagung.

banner 728x250

Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kuningan yang bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Garawangi. Pelaku dibekuk di wilayah Dusun Kliwon, Desa Ciawigebang, Kecamatan Ciawigebang, pada Senin (1/6/2026) malam.

Wakapolres Kuningan, Kompol Eryda Kusumah, didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Azis dan Kasi Humas AKP Moegiono, menjelaskan bahwa aksi kejahatan tersebut terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Kejadian berlangsung di depan sebuah warung di Jalan Raya Desa Sindangagung, tepatnya di Dusun Puhun, Kecamatan Sindangagung.

“Berdasarkan keterangan dan hasil penyelidikan, pelaku diduga sudah mengikuti pergerakan korban sejak keluar dari lokasi ATM. Saat korban lengah dan meletakkan tasnya di atas sepeda motor sembari berbelanja, pelaku langsung mengambil tas tersebut dan melarikan diri,” ungkap Kompol Eryda dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan, Kamis (4/6/2026).

Diketahui, korban baru saja menyelesaikan transaksi perbankan di ATM BRI Sindangagung sebelum memutuskan berhenti sejenak untuk membeli sayuran. Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk mengambil barang berharga milik korban.

Akibat peristiwa tersebut, korban menderita kerugian materil yang diperkirakan mencapai sekitar Rp4,8 juta. Barang-barang yang berhasil dibawa kabur pelaku meliputi satu unit ponsel, emas batangan seberat 0,5 gram, uang tunai sebesar Rp1,5 juta, serta sejumlah dokumen pribadi penting milik korban.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan resmi dari korban. Melalui pemeriksaan saksi dan analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi kejadian, identitas dan keberadaan pelaku akhirnya berhasil diketahui.

“Berkat hasil penyelidikan yang teliti dan bantuan rekaman CCTV, kami berhasil melacak dan mengamankan pelaku di wilayah Ciawigebang,” tambah Kompol Eryda.

Pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas tersebut diketahui beralamat di Desa Pangkalan, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan. Dalam operasi penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut maupun yang merupakan hasil kejahatan.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Yamaha NMax berwarna abu-abu dengan nomor polisi E-2105-YAI, satu buah jaket sweater berwarna hitam, celana jeans biru dongker, topi hitam bertuliskan nama penyedia layanan telekomunikasi, satu unit ponsel Oppo A12, tas selempang berwarna cokelat, dompet, serta dokumen milik korban seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Siswa.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Di akhir keterangannya, Polres Kuningan mengimbau seluruh masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati, terutama saat membawa barang berharga atau setelah melakukan transaksi di bank maupun ATM.

“Jangan pernah meninggalkan tas atau barang berharga di dalam maupun di atas kendaraan, meskipun hanya sebentar. Ingat, kejahatan seringkali terjadi karena adanya kesempatan. Tetap waspada dan jaga keamanan barang bawaan Anda,” pungkas Wakapolres. (Abel)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan