banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Sertipikat Tanah Hilang? Tenang, ATR/BPN Siapkan Mekanisme Penerbitan Pengganti

 

Bingkaiwarta, JAKARTA — Kehilangan sertipikat tanah merupakan hal yang bisa dialami siapa saja dan dapat terjadi karena berbagai kondisi, mulai dari tercecer saat pemindahan barang, perpindahan tempat tinggal, terdampak bencana alam, hingga tindak kejahatan seperti pencurian. Padahal, sertipikat tanah adalah dokumen resmi yang memiliki nilai hukum tinggi sebagai bukti sah kepemilikan hak atas tanah, sekaligus menjadi aset penting bagi pemiliknya. Oleh karena itu, apabila masyarakat mengalami kejadian ini, sangat disarankan untuk segera mengurus proses penerbitan kembali sesuai prosedur yang berlaku agar hak kepemilikan tetap terlindungi.

banner 728x250

Masyarakat tidak perlu merasa cemas atau bingung, karena sertipikat tanah yang hilang dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme resmi penerbitan sertipikat pengganti yang telah diatur dan disiapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun prosesnya tetap harus mengikuti aturan dan melampirkan bukti serta persyaratan yang jelas dan sah,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).

Shamy menjelaskan, langkah pertama yang wajib dilakukan oleh pemilik tanah yang kehilangan dokumen adalah melapor secara resmi dan tertulis terkait kehilangan tersebut di kantor kepolisian terdekat sesuai domisili. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian tersebut nantinya menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan permohonan penerbitan sertipikat pengganti.

Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan, pemilik tanah perlu menyiapkan dokumen pendukung lainnya guna melengkapi berkas administrasi, antara lain fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir, serta dokumen lain yang berkaitan dengan riwayat tanah tersebut jika masih tersimpan.

“Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan benar, permohonan kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) atau BPN yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah yang bersangkutan. Di sana, petugas akan melakukan pemeriksaan data secara teliti dan mencocokkan informasi yang diajukan dengan buku tanah yang tersimpan secara aman di arsip negara,” jelas Shamy Ardian.

Tak hanya sampai pada tahap pemeriksaan berkas dan data, proses penggantian sertipikat juga mewajibkan adanya tahapan pengumuman mengenai kehilangan tersebut, baik di media massa maupun pada papan pengumuman resmi instansi dalam jangka waktu tertentu. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk keterbukaan dan kehati-hatian untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan, sengketa, atau mengklaim hak atas tanah tersebut.

Apabila seluruh rangkaian proses berjalan lancar, tidak ditemukan ketidaksesuaian data, serta tidak ada permasalahan hukum atau keberatan dari pihak lain, maka Kementerian ATR/BPN akan segera menerbitkan sertipikat pengganti. Sertipikat yang baru diterbitkan ini memiliki kekuatan hukum yang sama persis dengan sertipikat yang sebelumnya hilang. Sebaliknya, sertipikat lama yang hilang tersebut secara otomatis dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi.

“Perlu diingat, sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum lagi,” pungkas Shamy.

Kehadiran layanan penerbitan sertipikat pengganti ini merupakan salah satu wujud nyata perlindungan negara terhadap hak kepemilikan dan aset masyarakat. Saat mengalami musibah kehilangan dokumen pertanahan, masyarakat diimbau untuk tetap tenang namun bersikap siaga dan hati-hati. Segera mengurus kehilangan sesuai prosedur resmi menjadi langkah cerdas agar dokumen tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk tujuan yang merugikan pemilik sah.

Selain memberikan solusi saat dokumen sudah hilang, pemerintah juga terus menggalakkan langkah pencegahan. Masyarakat didorong untuk segera melakukan alih media dokumen dari bentuk fisik menjadi Sertipikat Elektronik. Dengan sistem digital yang terintegrasi dan tersimpan aman di pangkalan data Kementerian ATR/BPN, data pertanahan masyarakat akan jauh lebih terlindungi. Sehingga, apabila di kemudian hari dokumen fisik hilang, rusak, atau musnah, masyarakat tidak perlu khawatir karena bukti kepemilikan tetap tersimpan secara aman dan sah dalam sistem negara.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk beralih menggunakan Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman, terjaga, dan mudah diakses kapan saja saat diperlukan,” tutup Shamy Ardian. (Abel/hms)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan